Alasan Kesehatan, Tersangka Diberi Status Tahanan Kota
PEKANBARU (HR)-Herman Mukhtar yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan mendapat keistimewaan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Pasalnya, Kejari Pekanbaru memberikan status tahanan kota kepada oknum Dosen di Universitas Riau.
Saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum Agustina Notarisma membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pemberian status tahanan kota tersebut karena pertimbangan kesehatan tersangka.
"Murni karena pertimbangan kesehatan tersangka," ujar Notarisma, Senin (2/3). Hal ini sekaligus membantah adanya tudingan status tahanan kota terkait jabatannya selaku dosen.
Pemberian keistimewaan tersebut, lanjut Notarisma, diberikan pada proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polsek Tampan ke Kejari Pekanbaru.
"Tahap II dilakukan pada Rabu (25/2) lalu," lanjutnya.
Lebih lanjut Notarisma menargetkan pekan depan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Saat ini kita masih merampungkan berkas dakwaannya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Herman Mukhtar dilaporkan ke Polsek Tampan atas kasus penipuan dengan modus menjanjikan calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran UR. Namun setelah tes masuk kedokteran selesai, calon mahasiswa yang dijanjikan ternyata tidak lulus. Padahal dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp230 juta kepada tersangka.(dod)