Tersangka Korupsi RTH Tunjuk Ajar Jalani Pemeriksaan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (30/1/2018). Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara mereka.
Selain itu, pemeriksaan tersebut juga terkai audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara tersebut.
"Hari ini memang ada pemeriksaan beberapa tersangka RTH (Tunjuk Ajar Integritas). Lebih dari 8 orang (tersangka) kayaknya yang diperiksa. Selain untuk kepentingan audit PKN, para tersangka kita periksa juga untuk melengkapi berkas perkara," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, saat dikonfirmasi terkait hal ini, Selasa siang.
Pemerikaaan tersebut juga dilakukan terhadap tiga tersangka yang telah ditahan sebelumnya. Diyakini akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan. "Termasuk tersangka yang sudah kita tahan sebelumnya, besok kita periksa juga," terang mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu.
Dari 18 tersangka ini, tiga diantaranya sudah dilakukan penahanan setelah diperiksa dalam status tersangkanya itu. Mereka adalah, yang pertama konsultan pengawas Rinaldi Mugni, Senin (20/11/2017) lalu. Selanjutnya mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau Dwi Agus Sumarno (DAS) yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Riau dan rekanan Yulia JB (YJB). Keduanya ditahan pada Rabu (29/11/2017).
Terkait 15 tersangka lainnya, Sugeng mengatakan pihaknya belum menjadwalkan untuk melakukan penahanan. "Pemeriksaan masih berlanjut. Jadi belum diputuskan untuk dilakukan tindakan penahanan," pungkasnya.
Penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan Pidsus Kejati Riau terhadap dua RTH yang ada di Pekanbaru yakni RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan eks Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan RTH Puteri Kaca Mayang di Jalan Sudirman. 18 orang tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Provinsi Riau Dwi Agus Sumarno ditetapkan atas penanganan terhadap dugaan korupsi di RTH Tunjuk Ajar.
Dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbutan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Pertama, pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan. Disini selain disangkakan korupsi, penyidik juga akan menjerat dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang pegawai negeri yang memalsukan buku daftar dan surat-surat. Kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas.
Dalam perkara ini, korupsi terjadi sistematis dan terstruktur sejak di Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Riau. Pada RTH Tunjuk Ajar terdapat Tugu Integritas yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Indonesia yang dipusatkan di Riau. Kala itu, tugu ini disebut didirikan dengan tujuan sebagai permulaan Riau untuk bersih dari korupsi karena selama ini masuk daerah lima besar yang disupervisi KPK.
Pembangunan tugu dan dua kawasan RTH itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Ciptada Riau saat dipimpin Dwi Agus Sumarno dengan anggaran senilai Rp15 miliar dengan rincian Rp8 miliar untuk RTH Tunjuk Ajar dan Rp7 miliar untuk RTH Puteri Kaca Mayang.
Akibat kongkalikong banyak pihak untuk melakukan korupsi berjemaah ini, perkiraan sementara dari penghitungan kerugian negara yang dilakukan memunculkan angka kerugian minimal Rp1,23 miliar. Ini dari anggaran keseluruhan proyek RTH di lahan eks PU senilai Rp8 miliar.
Selain Dwi Agus Sumarno, Yulia JB dan Rinaldi Mugni yang kini sudah dikerangkeng, diantara mereka yang turut menjadi tersangka adalah Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia. Sedangkan tersangka dari konsultan pengawas selain Rinaldi adalah PT Panca Mandiri Consultan adalah Reymon Yundra dan Arri Arwin.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto