Alokasi Kursi DPRD Inhu Tetap 40
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu mengadakan rapat kerja penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil). Berdasarkan rapat simulasi alokasi kursi anggota DPRD Inhu untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 pada Desember 2017 lalu, sampai saat ini tidak ada perubahan dengan alokasi 40 kursi.
Menurut Komisioner KPU Inhu, Hendri A Saleh, acara ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada Parpol terkait tentang ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Inhu guna menampung data-data awal pendukung yang dibutuhkan dalam penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD.
"Data di antaranya sinkronisasi data jumlah penduduk perkecamatan (DAK2), peta geografis tiap kecamatan, data demografi dan menampung aspirasi dari seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, serta menyampaikan rancangan awal daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Inhu untuk Pemilu tahun 2019," jelas Hendri, Senin (29/1/2018).
Dilanjutkan dia, proses tahapan untuk penentuan Dapil dimulai tanggal 17 Desember mendatang, dimana pihak KPUD Inhu menerima Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dari KPU RI. Dilanjutkan dengan penyusunan usulan Dapil oleh KPUD pada tanggal 12-18 Januari 2018 mendatang.
Selanjutnya penyerahan dan pencermatan oleh publik tanggal 5 Februari sampai dengan 21 Maret , yang dilanjutkan uji publik atas draft usulan yang dilaksanakan tanggal 26-29 Januari.
Penyusunan Dapil anggota DPRD lambar memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
"Semuanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu), telah mengatur beberapa hal pokok dalam penyelenggaran pemilu, tambah Hendri.
Tidak ada perubahan signifikan di Kabupaten Indragiri Hulu dalam pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang. Terutama dalam jumlah Dapil dan jumlah kursi DPRD yang akan diperebutkan oleh para calon legislatif nantinya. Jumlah kursi tetap 40 kursi dengan jumlah 4 Dapil.
Namun ada pergeseran jumlah kursi pada Dapil I dengan Dapil II. Sebelumnya jumlah kursi DPRD Inhu pada Dapil I (Rengat, Rengat Barat dan Kuala Cenaku) berjumlah 11 kursi, namun pada Pemilu 2019 mendatang untuk Dapil I hanya tersedia 10 kursi saja. Jumlah ini terbalik dengan Dapil II (Seberida, Batang Gansal dan Batang Cenaku) sebelumnya 10 kursi menjadi 11 kursi.
Sementara untuk Dapil III (Peranap, Rakit Kulim, Batang Peranap dan Kelayang) tetap pada 9 kursi, begitu juga dengan Dapil IV (Pasir Penyu, Lirik, Lubuk Batu Jaya dan Sungai Lala) juga tetap pada 10 kursi.
Dijelaskan Komisioner KPU Inhu bidang Pemilu, Hendri A Saleh 1. Dapil di Inhu tetap menggunakan acuan Dapil pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2014, karena sesuai Pasal 185 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa Penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten memperhatikan prinsip kesinambungan.
Menurutnya, Dapil di Inhu tidak dapat diubah karena tidak ada satupun Dapil dari keempat Dapil tersebut yang memperoleh alokasi kursi melebihi batas maksimal yaitu 12 kursi, sesuai dengan Pasal 192 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
Sesuai dengan Pasal 185 huruf d, e, dan f UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa bahwa Penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten memperhatikan prinsip integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, dan kohesivitas."Gabungan kecamatan dalam setiap Dapil di Inhu sudah tepat karena masing-masing kecamatan tersebut berada dalam wilayah yang sama (berbatasan langsung), tegas mantan wartawan Riau Mandiri ini.
Dijelaskan Hendri, yang menjadi dasar perubahan jumlah kursi pada Dapil I dan II tersebut, karena memang adanya perubahan jumlah penduduk pada Dapil tersebut. Sementara hal menjadi dasar perubahan penduduk itu, KPU tidak bisa memberikan jawaban karena KPU Inhu hanya menerima data Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri melalui Disduk Capil.
Jumlah penduduk di Dapil Inhu 1 berkurang sebanyak 5.775 dibandingkan dengan DAK2 bulan Desember 2012 yang menjadi dasar penentuan alokasi kursi untuk Pemilu 2014. Akibatnya jumlah kursi di Dapil Inhu 1 berkurang dari 11 kursi pada Pemilu 2014 menjadi 10 kursi untuk Pemilu 2019. Perubahan penduduk tersebut terjadi pengurangan di Kecamatan Rengat.
Sementara jumlah penduduk di Dapil Inhu 2 bertambah sebanyak 9.947 dibandingkan dengan DAK2 bulan Desember 2012. Akibatnya jumlah kursi di Dapil Inhu 2 bertambah dari 10 kursi pada Pemilu 2014 menjadi 11 kursi untuk Pemilu 2019. Perubahan penduduk tersebut terjadi penambahan merata di ketiga kecamatan, terutama di Kecamatan Batang Gansal.
Pengurangan juga terjadi pada Dapil Inhu 3 sebesar 3.533 ternyata tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perubahan alokasi jumlah kursi, sehingga jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dari Dapil Inhu 3 tetap sebanyak 9 kursi.
Ditambahakannya, perubahan jumlah penduduk di Dapil Inhu 4 tidak memberikan pengaruh terhadap alokasi kursi, karena pada 3 kecamatan (Lirik, Sei Lala, dan Lubuk Batu Jaya) terjadi penambahan sebesar 3.440, namun pada Kecamatan Pasir Penyu terjadi pengurangan sebesar 2.378.
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang