Tersangka Korupsi Beasiswa, Mantan Sekda Kuansing Berstatus Tahanan Kota

Tersangka Korupsi Beasiswa, Mantan Sekda Kuansing Berstatus Tahanan Kota
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Muharman, dan Doni Irawan seorang oknum PNS yang pernah menjabat Bendahara Pengeluaran Setdakab Kuansing, mendapat keistimewaan dengan menyandang status tahanan kota. Meskipun keduanya berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
 
Hal itu diketahui dari berkas perkara yang diterima Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kuansing. Berkas tersebut diterima pihak pengadilan pada pekan lalu. "Berkasnya kita terima hari Kamis (25/1) lalu," ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Senin (29/1/2018).
 
Terhadap berkas tersebut, kata Denni, Ketua PN Pekanbaru, Arifin, telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Majelis hakim tersebut selanjutnya telah menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
 
"Hakim ketua yang akan mengadili perkara itu Toni Irfan, dengan dua orang hakim anggota, masing-masing Dahlia Panjaitan dan Yanuar Anadi. Majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang perdana pada Senin (5/2/2018) mendatang," sambungnya.
 
Dalam berkas tersebut, sebut Denni, diketahui Muharman berstatus tahanan kota sejak tanggal 21 Desember 2017 hingga tanggal 9 Januari 2018, yang diperpanjang dari tanggal 10 Januari 2018 hingga berkas dilimpahkan ke Pengadilan. "Tersangka Doni Irawan juga berstatus tahanan kota," imbuh Denni.
 
Untuk diketahui, korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp1.520.600.000. ‎Korupsi ini mulai mencuat setelah terbitnya LHP dari BPK RI pada tahun 2016. Kegiatan tersebut dilaksanakan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun anggaran 2015.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto