Mantan Kepala DKP Pekanbaru Dieksekusi Jaksa
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -- Kurang dalam sepekan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali mengeksekusi terpidana kasus korupsi yang telah mendapat kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kali ini, Korps Adhyaksa itu menjebloskan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, Maiyulis Yahya.
Terpidana 1 tahun penjara dalam perkara korupsi dalam kegiatan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Persampahan di Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2009 itu, dijemput di rumahnya Jalan Melur Nomor 72 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Senin (29/1/2018). Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 901 K/PID SUS/2014 tanggal 15 Januari 2015.
Dalam putusan itu, selain dikenakan kurungan badan, Maiyulis yang dalam kegiatan itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 juta subsidair 1 bulan kurungan.
"Atas putusan tersebut, kita (Pidsus Kejari Pekanbaru,) bersinergi dengan Tim Intelijen Kejari Pekanbaru, dan dibantu tim dari Kejati Riau, melakukan eksekusi terhadap terpidana Maiyulis Yahya. Dia kita jemput di rumahnya, sekitar pukul 14.30 WIB," ungkap Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Azwarman, di ruangannya, Senin sore.
Sesampainya di Kantor Kejari Pekanbaru, Maiyulis yang terlihat didampingi sang istri, menjalani proses melengkapi administrasi eksekusi, dan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, Maiyulis yang sebelumnya mendapat keistimewaan dengan status tahanan kota itu digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru untuk menjalani hukuman.
Diterangkan Warman, perkara yang menjerat Maiyulis yang pernah menjabat Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Pekanbaru itu terjadi pada tahun 2009 silam ketika menjabat Kepala DKP Pekanbaru selaku PA.
Dia secara bersama-sama dengan 4 pesakitan lainnya yakni Abdul Qohar selaku PPTK, Zainal Arifin selaku kontraktor dari CV Bina Mitra, dan Edi Yanto serta Rudi Hermanto selaku konsultan proyek. Saat itu, di DKP Pekanbaru ada kegiatan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Persampahan di Kota Pekanbaru TA tepatnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, dengan nilai anggaran Rp454 juta.
"Dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan adanya penyimpangan dana yang merugikan negara sebesar Rp138 juta," terang Warman.
Terhadap Maiyulis, sebut Warman, dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terhadap 4 pesakitan lainnya yang masih menghirup udara bebas itu, lanjut Warman, juga telah divonis bersalah dan perkaranya telah dinyatakan inkrah. Dalam waktu dekat, Kejari Pekanbaru juga akan melakukan eksekusi.
"Terhadap terpidana lain sudah berkekuatan hukum tetap. Kita minta segera menyerahkan diri. Kalau tidak, kami akan lakukan upaya paksa. Dimanapun berada, akan kami cari," pungkas Warman.
Untuk diketahui, Kejari Pekanbaru juga mengeksekusi seorang oknum PNS Pemko Pekanbaru, Eka Trisila (54). Mantan Lurah Tebing Tinggi Okura itu merupakan terpidana kasus korupsi Rp5,6 juta dan divonis 1 tahun penjara.
Eka yang belum lama bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pekanbaru itu dieksekusi saat berada di kantor yang beralamat di Jalan Cempaka Pekanbaru tersebut, Kamis (25/1) kemarin.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto