Meski Dikecam, Pembakaran Anjing di Tomohon Tak Dilarang Polisi
RIAUMANDIRI.CO, TOMOHON - Media internasional menyoroti praktik pemukulan dan pembakaran anjing untuk dikonsumsi sebagai makanan di Pasar Ekstrem Tomohon, Sulawesi Utara. Meski mendulang kontroversi, polisi tidak bisa melarang hal itu karena merupakan sebuah tradisi.
"Itu masalah tradisi di daerah Minahasa, di mana salah satu makanannya kan memang itu. Jadi susah kalau bicara soal kearifan lokal karena di sana sudah tradisi turun temurun dan menjadi hal yang umum," kata Kapolres Tomohon AKBP I Ketut Agus Kusmayadi seperti dikutip detikcom.
Agus menjelaskan, keunikan itulah yang membuat Pasar Ekstrem Tomohon layak didatangi. Kendati demikian, polisi menegaskan tetap melakukan pengawasan khususnya pada praktik perdagangan hewan yang dilindungi. Hewan yang dilindungi termasuk jenis monyet dan kera tidak boleh dikonsumsi.
"Kalau dulu semuanya ada, jadi selama hewan itu dilindungi kita akan lakukan segala upaya untuk melindungi karena payung hukumnya ada," jelas Agus, Kamis (25/1/2018).
Tak ada aturan perundang-undangan yang mengatur soal larangan konsumsi anjing. Maka kebiasaan konsumsi anjing bukanlah tindakan kriminal.
"Sekarang payung hukum kalau untuk melarang kan tidak ada, apalagi anjing berkeliaran itu biasa dan itu diternakkan sama seperti ternak lainnya untuk dikonsumsi. Jadi dipelihara dan diperjual belikan untuk konsumsi," tambahnya.
Namun bila ke depan telah ada aturan soal pelarangan mengkonsumsi anjing, maka polisi siap menegakkan aturan itu.
"Pada prinsipnya polisi sendiri akan menindak lanjuti bila ada dasar hukumnya sepanjang itu dilarang kita tegakan. Sedangkan itu (konsumsi anjing) sudah menjadi kearifan lokal di sini," lanjutnya.
Sumber: detik.com