Eksekusi Tanpa Alat Berat

Eksekusi Tanpa Alat Berat
RIAUMANDIRI.CO, PADANG – Selasa (23/1/2018), merupakan hari terakhir pelaksanaan eksekusi. Semuanya berjalan dengan tenang. Tak ada kisruh. Petugas melakukan pemagaran dengan pengawalan pihak kepolisian. Pihak Basko tidak banyak di lokasi. Alat berat tidak digunakan.
 
Risman Siranggi selaku kuasa hukum H Basrizal Koto menyebut, eksekusi sudah berlangsung dengan penyerahan objek ke pihak PT KAI dalam kondisi apa adanya.
 
“Penyerahan itu disertai dengan keberatan yang disampaikan langsung ke panitera dan dicatat dalam berita acara. Secara tertulis juga akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Padang. Ada tiga poin keberatan yang disampaikan, terutama terkait status lahan,” terang Risman.
 
Sementara, Penjabat Humas PN Padang R Ari Muladi juga menyebutkan, proses eksekusi di hari terakhir tidak ada kendala.  “Kemarin memang hari terakhir pelaksanaan putusan perkara yang dimenangkan PT KAI, yang ditandai dengan penyerahan objek setelah eksekusi kepada PT KAI. Semuanya aman, dan terkendali dan tanpa alat berat,” terang Ari, Selasa (23/1/2018) siang kepada wartawan.
 
Ditambahkan Ari, pada 18 Januari eksekusi sudah dilakukan, tapi sempat terhenti karena beberapa kendala seperti faktor keamanan. Setelah itu dilakukan perundingan dan disepakati, proses dilakukan tanpa menggunakan alat berat.
 
“Kelanjutan pelaksanaan putusan itu dilakukan tanpa alat berat, karena dikhawatirkan akan merusak bangunan yang berada di luar objek perkara. PT KAI menerimanya asal bisa dipasang plang di lokasi itu," kata Ari.
 
Hal itu juga dibenarkan Kabag Ops Polresta Padang Kompol Ediwarman dalam permintaan pengamanan oleh Pengadilan Negeri Padang, hanya disebut untuk mengawal pemasangan plang pembatas.
 
“Tidak ada pelaksanaan peruntuhan bangunan. Keamanan yang diberikan hanya dalam pemasangan palang pembatas. Ada 325 personel yang dikerahkan,” paparnya.
 
Pantauan Haluan di lokasi pelaksanaan putusan pengadilan tersebut, beberapa pekerja dari PT KAI memang tampak melakukan pemasangan palang lanjutan. 
 
Suasana pelaksanaan putusan tersebut jauh dari kata hiruk. Selain disaksikan oleh pihak PN Padang, tampak Kapolresta Padang beserta jajarannya berkunjung sesaat ke lokasi untuk mengecek pengamanan pada pelaksanaan putusan pengadilan tersebut.
 
Basko sendiri, demi kelangsungan hidup sekitar 1.500 karyawannya, rela menyerahkan lahan miliknya seluas 2.161 meter persegi kepada PT KAI. Namun, jika nanti gugatan perlawanan yang sedang bersidang di pengadilan dimenangkan, tanah bersertifikat HGB  itu harus dikembalikan, dan kerugian yang timbul atas eksekusi pada Kamis 18 Januari lalu harus diganti.
 
Kesepakatan itu disampaikan Basko usai mediasi antara pihaknya dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI), bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang, dan Kepolresta Padang, di Mapolresta Padang, Senin (22/1). Menurut Basko, kesepakatan itu tercapai semata-mata atas dasar pertimbangan hajat hidup orang banyak.
 
"Itu sudah menjadi pertimbangan Ketua PN, Kapolres, dan mungkin juga PT KAI. Jadi ini tidak lagi bicara pertimbangan hukum. Karena kalau bicara pertimbangan hukum, saya pun tidak mungkin rela menyerahkan lahan bersertifikat resmi atas nama saya," kata Basko kepada sejumlah wartawan di lobi Basko Hotel yang tidak beroperasi sejak Kamis lalu.
 
Basko menjelaskan, pada dua unit usahanya yang terkena dampak atas eksekusi yang disebut salah alamat itu, terdapat ribuan orang yang bekerja mencari nafkah. 
 
Ditambah lagi, banyak masyarakat lain yang memanfaatkan keberadaan Basko Hotel dan Basko Grand Mall untuk mencari nafkah.
 
"Ini bukan semata soal pekerja di Basko Hotel dan Mall, tapi ini soal kehidupan anak-istri mereka di rumah, juga usaha-usaha di seberang jalan kedua bangunan ini, ditambah lagi transportasi umum yang biasanya mencari penumpang dari dan menuju ke sini. Goyangnya stabilitas ekonomi betul-betul terasa karena eksekusi ini," katanya lagi.
 
Sejak semula sudah jelas, imbuh Basko, dirinya tidak termasuk sebagai pihak yang berperkara dalam amar putusan perdata yang melibatkan PT KAI dengan PT Basko Minang Plaza (BMP). Namun, eksekusi justru dilakukan di atas lahan bersertifikat HGB yang resmi dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang atas nama dirinya.
 
Basko pun menegaskan, di PT BMP sendiri, ia menjabat Komisaris yang memegang sebagian dari saham perusahaan tersebut. Lain soal jika ia menjabat direktur pada perusahaan tersebut. Tapi, karena mempertimbangkan nasib karyawannya yang sebagian telah dirumahkan, ia sedikit mengalah dengan catatan-catatan tertentu.
 
"Saya serahkan tanah itu sekarang. Sesuai dengan luas yang terdapat dalam amar putusan yang dikeluarkan Hakim Mahkamah Agung (MA), seluas 2.161 meter persegi. Tapi dengan catatan, saat ini saya mengajukan gugatan perlawanan atas eksekusi itu karena saya bukan pihak yang berperkara. Jika perlawanan saya menang, saya minta tanah itu dikembalikan," katanya lagi. ***
 
 
Sumber : Harianhaluan.com