Warga Kecewa, Pengerjaan Jalan Desa Tanjung Air Hitam Dinilai Tak Sesuai Serapan Anggaran
RIAUMANDIRI.CO, UKUI - Warga Desa Tanjung Air Hitam kecamatan Ukui menyatakan rasa kecewa atas hasil pekerjaan fisik yang dikelola oleh pihak desa yang menelan anggaran ratusan juta dari Dana Desa tahun anggaran 2017.
Kekecewaan warga yakni realisasi kegiatan di Desa Tanjung Air Hitam tidak sesuai dengan serapan anggaran. Warga menilai, kegiatan pengerasan jalan di Dusun II sepanjang 2,4 km baru selesai 30 persen namun dana yang dicairkan 60 persen dari nilai kegiatan Rp 757.709.000.
"Bayangin, pekerjaan yang alokasi anggarannya dari Dana Desa itu, untuk pekerjaan pengerasan jalan di desa kami tepatnya di Dusun II. Pekerjaannya dikerjakan oleh CV Iqbal Bersaudara tidak selesai dikerjakan, kami menaksir hasil pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor berkisar 30 persen," ungkap warga yang tak ingin disebutkan namanya.
"Namun ironisnya pihak desa mengklaim pekerjaan tersebut diselesaikan 60 persen dan dicairkan anggrannya 60 persen, yang dicairkan pada tahan awal lalu," lanjutnya.
Menurutnya pengerasan jalan sepanjang 2,4 KM itu baru disiram batu kerikil dan yang dikeraskan baru 50 meter saja. Selebihnya kondisi jalan yang baru dibuka itu sama sekali tidak bisa dilewati karena berlumpur.
Sementara itu Plt Kades Tanjung Air Hitam Mawardi saat di hubungi oleh awak media, Selasa (23/1/2018) lewat ponselnya, mengakui kalau pekerjaan pengerasan jalan yang ada di desanya tidak selesai dikerjakan sehingga anggaran tersisa dianggap silpa. Anggaran Dana Desa yang dianggap silpa itu di pencairan tahan ke II, sementara 60 persen anggaran Dana Desa pencaiaran pertama dianggap untuk biaya peningkatan jalan yakni pengerasan jalan di Dusun II yang dinilainya telah selesai 60 persen.
"Kata siapa 30 persen, saya yakin itu realisasinya 60 persen, jadi anggran itu yang tahap pertama kita peruntukkan untuk kegiatan itu. Jadi, jalan yang kita bangun itu saat ini sudah mencapai 60 persen bukan 30 persen," ujarnya.
Reporter: Pendi
Editor: Rico Mardianto