Menunggu Jadwal Sidang, Dua Tahanan Nyabu di Sel
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dua orang terdakwa yang akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru nekad menghisap narkotika jenis sabu-sabu di sel tahanan, Senin (22/1/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Tak ayal, kedua tahanan yang diketahui bernama Moris dan Mardiono itu terpaksa diamankan petugas.
Dari informasi yang diperoleh, barang haram itu didapat kedua pelaku dari seorang terdakwa lainnya, Fabio, yang merupakan pecatan polisi, yang juga berada di sel tahanan tersebut. Saat Moris dan Mardiono diringkus, Fabio sedang menjalani persidangan. Tanpa buang waktu, petugas kepolisian dan kejaksaan yang bertugas mengamankan keduanya ke sel tahanan lainnya.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting, membenarkan adanya informasi itu. Namun, ia belum bisa memastikan apakah benar keduanya menghisap narkoba karena belum ada pembuktian dari kepolisian.
Dijelaskannya, kedua pelaku diamankan karena kecurigaan petugas pengawalan tahanan Kejaksaan. Setelah berkoordinasi dengan petugas pengamanan dari kepolisian, dilakukan penggerebekan ke dalam sel tahanan.
Mengetahui kedatangan petugas, kedua terdakwa berusaha membuang barang bukti ke dalam closet kamar mandi sel tahanan PN Pekanbaru. Petugas hanya menemukan, pipet, mancis, dan botol parfum kecil yang diduga digunakan sebagai alat untuk menghisap sabu atau bong.
"Karena tahu aksi mereka diketahui, mereka langsung melakukan upaya penghilangan barang bukti yang dibuang di closet. Sabu tak ditemukan. Hanya mancis, pipet dan bong berupa botol tanpa tutup yang sudah masuk ke closet," terang Martin, yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Achmad Yusuf Ibrahim.
Selanjutnya, pihak pengamanan berkoordinasi dengan petugas dari Polsek Sukajadi. Tak lama kemudian, pihak kepolisian mendatangi PN Pekanbaru dan menginterogasi kedua terdakwa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kita belum bisa menyimpulkan (apakah kedua pelaku menghisap sabu-sabu). Karena barang bukti yang digunakan sudah tidak ditemukan lagi. Kita tunggu hasil penyelidikan dari kepolisian," kata Martin.
Terkait tindakan yang dilakukan kepada kedua terdakwa tersebut, Martin menjelaskan jadi kewenangan kejaksaan. "Kewenangan tahanan transit untuk persidangan di bawah wewenang kejaksaan. Pengadilan tidak berwenang mencampuri ruang tahanan," kata Martin.
Ke depan, Martin menyatakan akan berkoordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru agar lebih mengingatkan keluarga tahanan agar tidak membawakan barang terlarang saat kunjungan.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto