11 Februari, Presiden Bakal Hadiri Launching Replanting Sawit di Rohul

11 Februari, Presiden Bakal Hadiri Launching Replanting Sawit di Rohul
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kabid Perkebunan Dinas Perkebunan Tanaman Pangan Provinsi Riau, Vera Virginia, mengatakan, tahun ini Riau mendapatkan jatah 30 ribu hektare untuk replanting (peremajaan) sawit dari pusat. 
 
"Nanti untuk di Riau akan di-launching pak Presiden, rencananya 11 Februari mendatang di Rokan Hulu. Dari 30 ribu hektare yang ada di Riau, 12 ribu hektare berlokasi di Rohul," ujar Vera, Jumat (19/1/2018) malam. 
 
Menurut Vera, anggaran untuk peremajaan kelapa sawit ini sendiri merupakan dana dari cukai CPO. Di mana selama ini dana ekspor CPO langsung ke rekening Menteri Keuangan. 
 
"Di sana ada sudah dibentuk Badan Pengelolaan Dana Perkebunan, yang baru dibentuk itu kelapa sawit. Maksud pak Presiden Jokowi, anggaran itu agar bisa dikembalikan sekarang ke masyarakat," jelas Vera. 
 
Karena selama ini, anggaran tersebut hanya dipakai untuk mencari energi baru dan terbarukan. Baru dua tahun ini diberikan langsung ke masyarakat berupa hibah, termasuk replanting
 
"Kemudian pembinaan pendampingan. Misalnya mengenai pemilihan bibit, yang selama ini masih sembarangan dalam memilih bibit. Anggara ini juga bisa dipakai juga untuk perkebunan kelapa sawit tidak produktif," kata Vera. 
 
Vera menambahkan, anggaran tersebut sangat besar di Kementerian Keuangan, sehingga targetnya juga sangat besar. Di mana target seluruh Indonesia tahun lalu saja 20 ribu hektare. Kemudian tahun ini 185 ribu ha, termasuk yang 30 ribu ha di Riau. 
 
"Riau termasuk dapat yang besar, karena luas kebun sawit juga besar," ujarnya. 
 
Ditambahkan Vera, bantuan ini difokuskan kepada masyarakat bukan perusahaan. Menurutnya tidak sulit untuk dapatkan bantuan itu, hanya saja nanti akan dilakukan pendampingan dari kabupaten.
 
"Persyaratan diverifikasi pemerintah daerah, sedangkan pusat juru bayar. Hanya bisa empat hektare per kepala keluarga," jelas Vera. 
 
Selain itu, juga bisa diajukan per kelompok minimal 50 hektare meskipun tidak satu hamparan. "Minimal 25 orang satu kelompok. Untuk teknis di lapangan teman teman Dinas Perkebunan di kabupaten/kota yang akan melakukan sosialisasi," tutup Vera. ***
 
 
Reporter : Nurmadi
Editor     : Rico Mardianto