Pembahasan KUA-PPAS TA 2015 Dilakukan Secara Maraton
__gus_-_(parlementaria)_pimpinan_dprd_rohul,_terima__ranperda_tentang_apbd_apbd_tahun_anggaran_2015_dan_ranperda_penetapan_desa_adat,_dari_wabup_rohul,_rohul__kamis_(11-12).jpg)
PASIR PENGARAIAN (HR)-Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2015 dan Ranperda Tentang Penetapan Desa Adat yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Rohul. Paripurna dipimpin H Zulkarnain, yang juga dihadiri Wakil Bupati Rohul, Hafith Syukri.
Dalam sambutannya Zulkarnain menyampaikan pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2015 telah dilakukan oleh TAPD bersama Banggar DPRD Rohul secara maraton, sejak 7 sampai dengan 9 Desember 2014. Pembahasan meliputi kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Pembahasan tersebut telah dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Rancangan kebijakan umum anggaran memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi asumsi yang mendasarinya.
“Berdasarkan pasal 87 ayat (2) peraturan Menteri Dalam Negri No 59 Tahun 2007 antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan dan berdasarkan ketentuan tersebut, KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2015 yang telah disepakati dan akan dituangkan kedalam nota pemerintah daerah,”terang Zulkarnain. (gus)