Bawaslu Bakal Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Oleh KPU Pekanbaru dan Rohul

Bawaslu Bakal Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Oleh KPU Pekanbaru dan Rohul
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menindaklanjuti dugaan pelanggaran verifikasi faktual terhadap Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019, dengan mengaggendakan sidang yang digelar pada Senin (22/1) mendatang. Sidang tersebut guna menyikapi laporan yang disampaikan oleh jajaran Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu dan jajaran Panwaslu Kota Pekanbaru.
 
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Jumat (19/1). Dikatakan Rusidi, pihaknya telah mengagendakan untuk sidang pendahuluan.
 
"Kita sudah panggil secara resmi Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu sebagai penemu dan KPU Kabupaten Rokan Hulu sebagai pihak pelaku. Selain itu, kita juga panggil Panwaslu Kota Pekanbaru beserta KPU Pekanbaru. Sidangnya kita jadwalkan Senin pekan depan," ungkap Rusidi.
 
Pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran adminsitrasi itu, sebut Rusidi, untuk menjalankan perintah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, yang termuat pada Pasal 460 dan 461 tentang Pemilihan Umum. "Juga berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 1093/K.Bawaslu/PM 06.00/X/2017tanggal 23 Oktober 2017,” terang Rusidi.
 
Sebelumnya, Panwslu Pekanbaru dan Panwaslu Kabupaten Rohul telah menyampaikan temuannya kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Pekanbaru dan KPU Rohul pada saat dilakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan parpol peserta pemilu 2019 beberapa waktu lalu.
 
"Setelah dilakukan penelitian terpenuhinya syarat formil dan materil, maka temuan tersebut kita plenokan layak untuk naik ke persidangan," imbuh Rusidi.
 
Ditegaskan Rusidi, pihaknya akan proses jajaran KPU yang tidak taat akan aturan. "Diharapkan, kedepannya jajaran KPU sebagai penyelenggara teknis harus taat dan patuh akan aturan yang telah dibuat," tegasnya menutup.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang