Dugaan Korupsi RTH Eks Kaca Mayang, Tim Ahli Segera Diturunkan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Tidak lama lagi, penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang akan memasuki babak baru. Tim ahli yang diminta meneliti proyek yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru itu, diyakini akan segera turun ke lapangan.
Selain RTH eks Kaca Mayang, Kejati Riau juga tengah mengusut RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Proyek yang disebut terakhir telah menyeret 18 orang tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno. Saat ini, Penyidik terus melengkapi berkas para tersangka, yang ditargetkan rampung pada Februari 2018 mendatang.
Sementara, untuk pengusutan RTH Kaca Mayang, Penyidik mengaku telah berkoordinasi dengan Tim ahli untuk melakukan uji sampel terhadap proyek yang dibangun menggunakan anggaran sebesar Rp7 miliar lebih.
"Sesuai hasil koordinasi terakhir, tim ahli yang kita minta untuk memeriksa (RTH eks) Kaca Mayang, itu baru punya jadwal nanti pertengahan Februari (2018) untuk melakukan pemeriksaan," ungkap Asisten Pidsus (As Pidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Jumat (19/1).
Terkait hal itu, Sugeng tidak mempersoalkan. Menunggu tim ahli turun ke lapangan, Sugeng menyebut pihaknya terus merampungkan perkara RTH Tunjuk Ajar. "Ahli juga kan menyesuaikan jadwal. Bagi kami pas. Kami rampungkan yang eks PU (RTH Tunjuk Ajar,red), (setelah itu) kita garap ini (RTH eks Kaca Mayang,red). Perkara ini kan memang tidak sederhana," imbuh Sugeng.
Hasil uji sampel ini merupakan satu alat bukti yang dibutuhkan Penyidik untuk membuktikan adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan proyek tersebut. Terhadap pengujian terhadap dua RTH ini, Penyidik pernah meminta ahli dari Universitas Riau (UR). Namun hingga batas waktu yang ditentukan, ahli dari UR tidak pernah menyerahkan hasilnya ke Penyidik Pidsus Kejati Riau.
Tidak kooperatifnya ahli dari UR, membuat Penyidik mengalihkan permintaan tes fisik kepada ahli dari sebuah perguruan tinggi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Untuk ahli ini, baru melakukan pengujian terhadap RTH Tunjuk Ajar Integritas.
Saat ditanya, apakah tim ahli untuk RTH eks Kaca Mayang ini nantinya sama dengan ahli RTH Tunjuk Ajar, Sugeng belum mau mengungkapkan. "Itu teknis (penyidikan). Tunggu saja," pungkas mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan terhadap pembangunan RTH eks Kaca Mayang menggunakan modus yang sama dengan RTH Tunjuk Ajar. Yaitu, adanya pengaturan tender yang dibumbui dengan adanya rekayasa dokumen pengadaan. Jadi, selain melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, juga ada unsur pemalsuan.
Berikutnya, ditemukan bukti yang yang mengatakan bahwa ada pemangku kepentingan, baik secara langsung atau tidak langsung, yang seharusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Terakhir, Penyidik menemukan bukti proyek ini ada pihak dinas, baik langsung atau tidak langsung, terlibat dalam proyek itu.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang