Pengamat: Dana Saksi Hanya untuk Samarkan Niat Parpol
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Paramadina Toto Sugiarto menilai dana saksi yang disetorkan oleh orang yang ingin menjadi kepala daerah
kepada partai politik sebetulnya hanya menjadi alat untuk menyamarkan kegunaan utama uang tersebut. Sebab tidak ada jaminan bahwa uang setoran itu bakal
digunakan untuk dana saksi.
"Uang dana saksi ini memang harus dibayar oleh si calon, tapi maksud saya, tidak ada jaminan bahwa 100 persen uang yang disetorkan itu untuk dana saksi. Ada
kemungkinan diambil oleh oknum, disalahgunakan, dan tidak sepenuhnya dipakai untuk dana saksi," kata dia, Kamis (18/1/2018).
Penamaan dana saksi sebagai uang yang mesti disetor si calon, Toto mengatakan, hanya bertujuan untuk menutup-nutupi niat yang sesungguhnya. Sebab, sampai
sekarang pun tidak ada standar baku atau ukuran pasti berapa dana saksi yang harus dikeluarkan pada suatu wilayah. "Betul tidak ada standarnya, misal patokannya
berapa," ungkapnya.
Apalagi, dia mengatakan, kalau ada orang yang hendak menjadi kepala daerah, lalu diminta parpol untuk membayar dana saksi, maka tidak ada jaminan bahwa parpol
akan menggunakan uang setoran tersebut untuk membayar para saksi. "Kecenderungannya ada sebagian kecil untuk pembiayaan (dana saksi itu) tapi sebagian lagi kita
tidak tahu ke mana. Dari situ saya bisa menduga bahwa dana saksi itu tak lebih dari alasan saja untuk menutup-nutupi imbalan yang sekarang sudah dilarang oleh UU,"
kata dia.
Aturan perundang-undangan, lanjut Toto, jelas sudah melarang adanya uang setoran kepada parpol untuk bisa maju menjadi calon kepala daerah dari parpol tersebut.
Karena juga sudah diatur tentang sanksinya, maka, menurut dia, parpol berusaha menyamarkan.
"Sekarang UU sudah jelas memberi sanksi kepada parpol kalau menerima uang, karena ada sanksi yang berat itu maka kemudian dicarilah alasan-alasan yang kemudian
bisa menutupi itu," jelas dia. ***
Sumber : Republika.co.id