Celah Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Hanya Melalui Revisi UU ASN
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah menjadi prioritas dalam Prolegnas 2018.
"Salah satu poin yang direvisi adalah pengangkatan tenaga honorer yang telah bekerja di institusi atau lembaga pemerintah menjadi pegawai negeri sipil (PNS)," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto setelah menerima Forum Asosiasi Honorer di ruang rapat Baleg, Gedung DPR RI, Selasa (16/1/2018).
Karena menurut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sudah sewajarnya para tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun di instansi pemerintah dan di daerah untuk diberi penghargaan dengan mengangkat mereka sebagai PNS.
Kepada Forum Asosiasi Honorer dia berpesan untuk menyerahkan data yang valid mengenai jumlah tenaga honorer yang nantinya disesuaikan dengan data versi pemerintah.
“Karena persoalan PNS ini terkait dengan data-data yang valid. Makanya tadi kami dari Badan Legislasi mengambil inisiatif supaya dari Forum Asosiasi Honorer ini menyerahkan data-data kepada DPR, khususnya yang Kategori K2. Karena di Kategori K2 itu datanya relatif sudah valid sebetulnya, sehingga perlu diverifikasi,” jelas Totok.
Kehadiran Forum Asosiasi Honorer ke Baleg ini seharusnya dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Keuangan. Tapi karena pemerintah belum siap, kemudian dijadwalkan kembali minggu depan. “Mereka siap hadir rapat kerja bersama Badan Legislasi,” ujar politisi asal dapil Jawa Timur itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo menjelaskan bahwa DPR telah berusaha semaksimal mungkin agar UU ASN mampu mengakomodir kepentingan tenaga honorer yang kontribusinya cukup besar menjadi pelayan masyarakat di berbagai instansi pemerintahan.
"Revisi UU ASN adalah jawaban dari tuntutan pengangkatan tenaga honorer secara bertahap menjadi PNS. Namun, upaya maksimal tersebut menjadi terkendala karena pemerintah selalu tidak pernah hadir saat pembahasan revisi UU ASN yang kini sedang diproses Badan Legislasi," jelas politisi partai Golkar itu.
“Sampai sekarang, Menteri sudah diundang tapi belum pernah hadir. Jadi kembali revisi UU ASN ini macet bukan karena DPR, tapi juga tergantung pada pemerintah,” ulas Firman.
Dia cukup menaruh perhatian pada nasib tenaga honorer. Karena itu ia berharap DPR mampu menjadi jembatan dari persoalan nasib honorer yang belum diangkat menjadi PNS meskipun sudah berkontribusi bagi negara serta menjadi pelayan masyarakat.
Dia cukup menyayangkan kebijakan pemerintah yang satu sisi pemerintah membuka rekrutmen CPNS pada tahun 2017, namun di saat yang sama masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS.
"Melalui revisi UU ASN ini diharapkan menjadi payung hukum untuk pengangkatan honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) menjadi PNS. Kita ingin agar persoalan honorer ini bisa diselesaikan karena ini menyangkut nasib manusia. Konsennya adalah honorer bisa di PNS-kan secara bertahap,” ungkap Firman.
Reporter: Syafril Amir
Editor: Rico Mardianto