Kejati Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di Bapenda Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dalam waktu dekat, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Perjalanan Dinas Dalam Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau tahun 2015 dan 2016. Hal ini bertujuan untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.323.547.629 itu.
Proses penyidikan dilakukan berdasarkan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Deyu dan Deliana yang masing-masing merupakan mantan Kasubbag Pengeluaran dan Sekretaris di instansi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau, dimana dua pesakitan itu telah dihadirkan ke persidangan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keduanya, diketahui dari total kerugian negara, Rp701.227.897 di antaranya dinikmati 10 orang pegawai instansi tersebut, termasuk terdakwa Deyu dan Deliana.
Deyu diduga menikmati sebesar Rp204.986.800, Deliana Rp45.000.000, Desvi Emti Rp72.020.000, Syarifah Fitri Mandasari Rp1.150.000, Tumino Rp12.221.000, Decy Ari Yetti Rp104.900.445, Ramitha Dewi Rp87.779.281, Amira Umami Rp99.113.653, Yanti Rp35.869.700, dan Syarifah Aspannidar Rp38.187.018.
"Ini pengembangan. Kan belum rampung. Kalau dicermati surat dakwaannya kan bersama ini. Itu harus dikembangkan penyidikannya. Kemudian duit juga ada kemana, itu harus didalami," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riau, kepada Riaumandiri.co, Rabu (17/1/2018).
Terkait pengembangan tersebut, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar pekara. "Kita akan gelar perkara untuk penetapan tersangka," tegas mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu.
Masih dari dakwaan JPU terhadap Deyu dan Deliana, disampaikan saat itu terdakwa Deyu dipanggil ke ruangan terdakwa Deliana, di ruang Sekretaris Dispenda Riau. Selain itu, turut hadir para bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu di masing-masing bidang. Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.
Kepada terdakwa Deyu dan para bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu ini, terdakwa Deliana mengatakan, dana pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat segera dicairkan. Namun untuk biaya operasional dinas dan lain-lain, disebutkan akan ada pemotongan dana sebesar 10 persen dari pencairan dana uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) persediaan, di masing-masing bidang.
Kemudian selama bulan Maret hingga Desember 2015, dilakukan pencairan secara bertahap dan dicairkan melalui saksi Ahmad selaku juru bayar, yang masih satu ruangan dengan terdakwa Deyu. Lalu, terdakwa Deliana memerintahkan terdakwa Deyu untuk melakukan pemotongan 10 persen tersebut. Terdakwa Deyu kemudian memerintahkan saksi Akmal untuk melakukan pemotongan sebesar 10 persen kepada bendahara.
Akibat perbuatan terdakwa Deyu dan Deliana telah menimbulkan kerugian Negara cq APBD Riau Tahun 2015 sampai dengan 2016 sebesar Rp1.323.547.629, dengan rincian, pemotongan UP dan GU pada sub bagian keuangan sebesar Rp885.680.032, pemotongan UP dan GU pada bidang Pajak sebesar Rp104.900.445, pemotongan UP dan GU pada bidang Pengolahan Data sebesar Rp87.779.281, pemotongan UP dan GU pada bidang Retribusi, PADL, dan DBH, sebesar Rp99.113.653, pemotongan UP dan GU pada bidang Pembukuan dan Pengawasan sebesar Rp74.056.718, dan pemotongan UP dan GU pencairan Anggaran Kegiatan Peningkatan Penerimaan DBH TA 2016 pada Bidang Retribusi, PADL, dan DBH, yang tidak dilaksanakan sebesar Rp72.175.500.
Adapun total dana yang dipotong tersebut kemudian disimpan di dalam brankas dan dipergunakan untuk biaya operasional, seperti membeli bahan bakar minyak (BBM), pembelian TV, pembelian tiket pesawat, hadiah, gaji honor, rumah dinas Kadis, makan bersama dan lainnya.
Akibat pemotongan tersebut, masing-masing bidang tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan dan membuat SPPD yang tidak sesuai.
Dari data yang dihimpun, pemotongan terhadap perjalanan dinas dalam daerah di instansi ini diduga sudah menjadi kebiasaan dan terjadi sejak Kepala Dinas sebelumnya dijabat Joni Irwan. Berdasarkan informasi yang diterima Riaumandiri.co, pada Meret 2015 Deliana atas instruksi Joni Irwan mengumpulkan para bendahara pengeluaran pembantu di instansinya untuk membahas pencairan UP dan GU.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto