Gelar Aksi di Depan Kantor Kejati Riau

Puluhan Massa Demo Soal Korupsi RTH

Puluhan Massa Demo Soal Korupsi RTH
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Puluhan massa yang menamakan dirinya Forum Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (FMPAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Riau menuntaskan perkara dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pekanbaru. Pasalnya, dari 18 tersangka, baru tiga orang yang ditahan.
 
Desakan itu mereka sampaikan saat melakukan unjukrasa di Kejati Riau, Selasa (16/1/2018) sore.
 
Tidak berselang lama, perwakilan pendemo kemudian diterima Kejati Riau di ruang Keamanan Dalam (Kamdal) Kejati Riau. Usai pertemuan tersebut, perwakilan pendemo Dodi Sugiarto, menyampaikan hasilnya kepada Riaumandiri.co.
 
"Yang jelas kita mengawal penegakan hukum RTH dan penyimpangan APBD lainnya. Kita fokus terhadap kasus RTH yang telah menetapkan 18 orang tersangka. Mengapa terlalu lama dipanggil sisanya, sementara tiga orang ditahan. Ada apa?," ujar Dodi Sugiarto bertanya.
 
Pihaknya berharap momen politik yang ada di Provinsi Riau tidak menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan. Dia juga membantah aksi demo tersebut ditunggangi pihak tertentu dalam momen Pilkada ini.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, yang menerima pendemo mengatakan, pihaknya tetap berjalan dalam koridor hukum dalam penanganan perkara ini.
 
"Itu kan berjalan sesuai dengan koridor hukum," kata Muspidauan.
 
Diterangkannya, dalam penanganan perkara ini, Penyidik telah memeriksa setidaknya 54 orang saksi. "Setelah dapat tersangka, saksi-saksi 54 orang ini kita periksa ulang khusus mengarah kepada tiga yang telah kita tahan ini," terang Muspidauan.
 
Saat ini, kata mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru, pihaknya tengah menunggu hasil audit BPKP Riau terkait perhitungan kerugian negara. 
 
"Kita menunggu itu (hasil audit BPKP, red). Jika keluar, Insya Allah itu siap, kita limpahkan. Sudah itu kita tahan lagi (tersangka lain). Kita periksa lagi saksi-saksi. Tersangka yang sudah kita tahan ini kita periksa lagi untuk tersangka yang lain. Itu kan butuh proses," pungkas Muspidauan.
 
Penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan Pidsus Kejati Riau terhadap dua RTH yang ada di Pekanbaru yakni RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan eks Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan RTH Puteri Kaca Mayang di Jalan Sudirman. 18 orang tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno ditetapkan atas penanganan terhadap dugaan korupsi di RTH Tunjuk Ajar.
 
Dari 18 tersangka ini, tiga di antaranya sudah dilakukan penahanan setelah diperiksa dalam status tersangkanya itu. Mereka adalah, pertama, konsultan pengawas Rinaldi Mugni pada 20 November 2017 lalu. Selanjutnya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Riau Dwi Agus Sumarno (DAS) yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Riau dan rekanan Yulia JB (YJB). Keduanya ditahan pada 29 November 2017 lalu.
 
Dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbutan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Pertama, pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan. Selain disangkakan korupsi, penyidik juga akan menjerat dengan Pasal 9 UU 20/2001 tentang pegawai negeri yang memalsukan buku daftar dan surat-surat. 
 
Kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas.
 
Dalam perkara ini, korupsi terjadi sistematis dan terstruktur sejak di Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Riau. Pada RTH Tunjuk Ajar terdapat Tugu Integritas yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Indonesia yang dipusatkan di Riau. Kala itu, tugu ini disebut didirikan dengan tujuan sebagai permulaan Riau untuk bersih dari korupsi karena selama ini masuk daerah lima besar yang disupervisi KPK.
 
Pembangunan tugu dan dua kawasan RTH itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya (CK) saat dipimpin Kepala Dinas Dwi Agus Sumarno dengan anggaran senilai Rp15 miliar dengan rincian Rp8 miliar untuk RTH Tunjuk Ajar dan Rp7 miliar untuk RTH Puteri Kaca Mayang.
 
Akibat kongkalikong banyak pihak untuk melakukan korupsi berjemaah ini, perkiraan sementara dari penghitungan kerugian negara yang dilakukan memunculkan angka kerugian minimal Rp1,23 miliar. Ini dari anggaran keseluruhan proyek RTH di lahan eks PU senilai Rp8 miliar.
 
Selain Dwi Agus Sumarno, Yulia JB dan Rinaldi Mugni yang kini sudah dikerangkeng, di antara mereka yang turut menjadi tersangka adalah Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja  Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.  Sedangkan tersangka dari konsultan pengawas selain Rinaldi adalah PT Panca Mandiri Consultan adalah Reymon Yundra dan Arri Arwin.
 
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang