Upaya Pengembalian Kerugian, Korban Bisa Gugat Perdata Joe Pentha Travel

Upaya Pengembalian Kerugian, Korban Bisa Gugat Perdata Joe Pentha Travel
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan biro perjalanan umrah Joe Penta Wisata (JPW) terus bergulir di Polda Riau. Selain upaya hukum melalui jalur pidana, korban penipuan juga bisa menempuh jalur perdata.
 
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (15/1). Dikatakan Guntur, gugatan perdata berguna sebagai upaya paksa pengembalian kerugian yang diderita para korban berdasarkan putusan pengadilan. 
 
"Itu kan perdata. Nanti (jika pengadilan mengabulkan gugatan), harus mengembalikan atau dikembalikan modal. Tergantung nanti (putusan) perdatanya," ujar Guntur.
 
Sementara terkait penanganan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau, Guntur mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk dari pihak maskapai penerbangan dan karyawan JPW. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara M Yusuf Johansyah (MYJ) yang merupakan pemilik JPW sebagai tersangka dalam perkara ini.
 
"20-an saksi diperiksa. Dari korban, dari pihak perusahaan, dan maskapai penerbangan," lanjut Guntur.
 
Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitresKrimum) Polda Riau masih terus melakukan proses penyidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan jemaah Umroh, Joe Pentha Wisata (JPW). 
 
Dalam perkara ini, MYJ, selaku Direktur perusahaan perjalanan Ibadah Umroh tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, 
 
Sebelumnya Guntur pernah mengatakan kalau Polda Riau terus mendata korban penipuan yang dilakukan JPW. Selain di Polda Riau, pendataan itu juga dilakukan di seluruh Polres yang ada di Riau.
 
Diketahui terdapat setidaknya 708 calon jemaah yang ‎mendaftar melalui biro perjalanan itu. Angka tersebut terhitung sejak tahun 2015 lalu. MYJ selaku pemilik travel disebut calon jemaah sudah berulang kali menjanjikan pemberangkatan hingga pengembalian uang, namun hingga kini hal itu tidak pernah terealisasi. Dari banyaknya korban tersebut, baru seratusan orang yang melaporkan ke pihak kepolisian.
 
"Kita masih menunggu dan menjemput laporan yang ada di wilayah Polda Riau," ungkap Guntur, beberapa waktu lalu.
 
Diperkirakannya, di seluruh Riau saat ini masih ada masyarakat yang menjadi korban namun belum melapor. "Di 12 Satuan Wilayah (Satwil) kita kumpulkan laporan polisi terkait kasus tersangka (MYJ,red) ini. Mana tahu bertambah lagi korban yang belum melapor," sebut Guntur.
 
Lebih lanjut dikatakannya, dari penyidikan yang sudah dilakukan, Polda Riau sudah menetapkan MYJ sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Diperkirakan, timbul kerugian Rp3,5 miliar dari penipuan keberangkatan calon jemaah umrah ini. "Saksi sudah ada penambahan sampai 19 orang yang diperiksa. Untuk kerugian korban saat ini Rp3,5 miliar," imbuh Guntur. 
 
Dalam perjalanan perkara ini, selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Penyidik Polda Riau juga telah menyita sejumlah bukti berupa dokumen dan perlengkapan umrah dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor JPW di Jalan Panda Kelurahan Sukajadi, Pekanbaru, Kamis (4/1) lalu.
 
Perkara ini pun diyakini tidak berhenti pada MYJ sebagai tersangka. Akan ada tersangka baru dalam perkara yang merugikan calon jemaah umrah dengan total ditaksir mencapai Rp3,9 miliar tersebut. "Ada penambahan tersangka baru. Banti kita sampaikan," tukas Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Hadi Poerwanto. 
 
Sinyalemen penambahan tersangka baru ini, sebut Hadi dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan Penyidik dalam proses penanganan perkara. Calon tersangka itu, sebutnya, diduga berperan aktif dalam operasional biro perjalanan JPW itu. "Ini sudah dilakukan penyidikan. Memang ada beberapa yang akan ditetapkan (sebagai tersangka)," tegas Hadi.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang