Pelaku Perampokan Uang Rp70 Juta Diringkus
Ahad, 14 Januari 2018 - 16:55 WIB

ilustrasi
RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Dua pelaku perampokan di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis berhasil diringkus Polsek Bengkalis dan jajaran Satreskrim Polres Bengkalis, Jumat (12/1/2018). Keduanya adalah HN (32) warga Desa Ketam Putih dan SN alias Oyan (30) warga Pambang Pesisir.
Pelaku merampok Syaiful Rizal (29) bersama rekannya yang merupakan warga Bandul, Kecamatan Putri Puyuh, Meranti, Rabu (10/1/2018) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Kala itu, korban menggunakan sepeda motor melewati Jalan Kampung Banjar Desa Pematang Duku hendak ke Desa Pambang dengan membawa uang Rp70 juta.
Naas, kedua pelaku mencegat korban dan memukul dengan membabi buta. Korban yang tak berdaya berusaha membuang uang puluhan juta agar tidak dirampok kedua kawanan rampok. Namun, aksi korban sia-sia, kedua pelaku berhasil merampas dan membawa lari uang Rp70 juta tersebut.
Korban yang mengalami luka dilarikan warga setempat ke RSUD Bengkalis setelah satu korban lain meminta pertolongan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni SIK melalui Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika membenarkan tertangkapnya dua pelaku perampok teraebut. Pelaku pertama berhasil tertangkap adalah SN. Dari SN, Polisi melakukan pengembangan dan menangkap HN di Desa Pematang Duku.
"Dari HN kita peroleh barang bukti Rp2 juta hasil rampokan. Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku, uang selebihnya dari hasil kejahatan tersebut dibawa oleh seseorang berinisial AS, yang kini statusnya masih DPO," sebut Maitertika, Sabtu (13/1/2018).
Pengungkapan kasus perampokan ini bermula dari laporan istri. Dibantu Satreskrim, Polsek Bengkalis melacak keberadaan pelaku dengan ciri-ciri didapat dan meringkusnya. Maitertika menambahkan, pelaku saat ini diamankan di Polres Bengkalis untuk proses hukum selanjutnya.
Reporter: Usman
Editor: Rico Mardianto
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Jaksa Sebut Pembelaan Putri Candrawathi Cari Simpati Masyarakat
- Jaksa Sampaikan Banding Atas Vonis Bebas Nur Azmi Hasyim dan Ajudan
- Perkara Korupsi Rp4,2 M, Dirut PT Gemilang Citra Mandiri Segera Disidangkan
- Kasus PT BLJ, Ribut Susanto Diperiksa
- Keterangan 2 Saksi JPU Memberatkan Zailani Sianturi
- Hampir 1 Ton Sabu Diamankan Sejak M Iqbal Jabat Kapolda Riau