Ini Alasan KPU Riau Menolak Pendaftaran Syamsurizal-Zaini Ismail
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memutuskan tidak dapat menerima pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsurizal-Zaini Ismail yang mengklaim diusung oleh koalisi PKB-Gerindra. Pasalnya, pendaftaran yang dilakukan pasangan ini tidak sesuai aturan yang ada.
"Kami memutuskan tidak bisa menerima pendaftaran dari Syamsurizal-Zaini Ismail. Karena pendaftarannya tidak sesuai dengan prosedur yang ada," kata Ketua KPU Riau, Nurhamin, kepada sejumlah awak media, Kamis (11/1/2018) dini hari.
Dijelaskan Nurhamin, pasangan Syamsurizal-Zaini Ismail datang ke Kantor KPU pada hari Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 23.31 WIB. Kedatangan Syamsurizal-Zaini Ismail ini dapat diterima karena masih dalam rentang waktu yang sesuai. Di mana penutupan pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau adalah Rabu (10/1/2018) pukul 24.00 WIB.
Yang menjadi permasalahan, kata Nurhamin, pasangan Syamsurizal-Zaini Ismail ini tidak membawa partai politik pengusung. Padahal berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, yang mendaftar itu adalah partai pengusung, bukan pasangan calon.
"Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan, yang mendaftarkan itu adalah partai politik atau gabungan partai politik pengusung, bukan pasangan calon. Jadi karena Syamsurizal-Zaini Ismail tak ada membawa parpol pengusung, tentu ini tak bisa kita terima," jelasnya.
Pernyataan Nurhamin ini pun diamini oleh Badan Pengawas Pemilu yang hadir pada saat acara pendaftaran Syamsurizal-Zaini Ismail malam itu.
Menurut Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, KPU harus konsisten dalam menjalankan regulasi pilkada. "Dan dengan keputusan tak diterimanya berkas yang bersangkutan dengan alasan tak sesuai prosedur, kami kira itu sudah tepat," ujar Rusidi Rusdan.
Sementara itu, menanggapi hal ini, Syamsurizal mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya sudah melakukan komunikasi dengan Ketua DPD Gerindra Riau dan Ketua DPW PKB Riau. Karena memang dua partai inilah yang menjadi perahu politik pasangan Syamsurizal-Zaini Ismail.
"Saya sudah kontak Eddy Tanjung sebagai Ketua Gerindra Riau untuk bisa mendaftarkan saya ke KPU. Begitu juga dengan Abdul Wahid (Ketua PKB Riau). Namun mereka menyebutkan akan konfirmasi dahulu kepada DPP partainya tentang ihwal SK saya diusung sebagai calon gubernur. Dan karena sudah larut malam, saya berpikiran mungkin mereka belum dapat konfirmasi dari DPP masing-masing. Makanya saya berinisiatif untuk datang ke KPU hampir tengah malam ini karena saya dikontak oleh orang saya di DPP agar datang saja ke KPU," cerita Syamsurizal.
Ketika hal ini dikonfirmasi Riaumandiri.co kepada Ketua DPD Gerindra Riau, Eddy Tanjung, ia menegaskan, tidak benar Gerindra mengeluarkan SK dukungan kepada pasangan Syamsurizal-Zaini Ismail.
"Kita sudah cek ke DPP Gerindra, ternyata tidak ada pak Prabowo (Ketum DPP Gerindra, red) maupun pak Muzani (Sekjen DPP Gerindra, red) menandatangani SK Cagub-Cawagub untuk Syamsurizal dan Zaini Ismail. Malahan sekarang kita sama orang DPP nih," kata Eddy Tanjung, Kamis (11/1/2018) dini hari.
Ditegaskan Eddy, Gerindra sudah resmi mengusung duet Lukman Edy-Hardianto. Dan ini telah dibuktikan dengan mendaftarkan pasangan Lukman Edy-Hardianto pada Rabu (10/1/2018) malam ke Kantor KPU Riau.
"Bahkan DPP Partai Gerindra mengutus salah seorang pengurus DPP Partai Gerindra untuk mendampingi pendaftaran Lukman Edy-Hardianto, yakni Riza Patria," tegas anggota DPR RI ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPW PKB Riau, Abdul Wahid. "Saya merasa tidak ada instruksi dari DPP PKB, tentu saya tak datang ke KPU untuk mendaftarkan Syamsurizal-Zaini Ismail. Lagi pula, kita bersama dengan Gerindra sudah mendaftarkan pasangan LE-Hardianto. Jadi tak mungkin kita mendaftarkan dua pasang calon di Pilgubri ini," tegas Wahid. (bbs/rmc)
Editor: Mohd Moralis