Kasus Lahan Landraad No.90/1931 Dilaporkan ke Komisi III DPR RI

Kasus Lahan Landraad No.90/1931 Dilaporkan ke Komisi III DPR RI
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta komisinya yang membidangi hukum tersebut untuk turun langsung ke lokasi sengketa tanah pada areal eigendom veronding 1794 di Padang. Hal ini untuk dapat mengetahui dari dekat pokok persoalan sengketa lahgan itu. 
 
"Dalam perkara tanah, rakyat kecil kerap dikalahkan, karena tak punya uang untuk memperkarakannya," kata politisi PDI Perjuangan ini ketika perwakilan Pemerintah Kota Padang yang mengadukan kasus sengketa pertanahan yang belum kunjung selesai walau sudah ada putusan pengadilan, Rabu (10/1).
 
Delegasi Pemkot Padang diterima langsung dalam hearing pertanahan di Komisi III. Eddy Wijaya Kusuma, H.R, Muh. Syafi’i dan Abdul Wahab Dalimunthe memimpin pertemuan tersebut. Delegasi Pemkot Padang memaparkan persoalan yang dihadapi. 
 
Objek tanah sengketa yang dipersoalkan adalah putusan Landraad No.90/1931 bertanggal 16 Mei 1931. Warga di empat Kelurahan di Padang ikut terdampak, yaitu Kelurahan Air Pacah, Bungo Pasang, Koto Panjang, dan Tunggul Hitam.
 
Perkara bermula dari adanya gugatan Naamlozed Vennoottschap Exploitarie Van Onroerende Goerderen selaku penggugat terhadap Makboot selaku tergugat I dan Oesoes selaku tergugat II. Objek perkara berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tunggul Hitam. 
 
Tanah sengketa ini berada dalam areal eigendom veronding 1794. Tanah yang sudah sempat diperjualbelikan itu, kini menimbulkan masalah baru.
 
Pada 15 Desember 1982 muncul nama Jinun yang mengaku sebagai ahli waris dan menggugat ke Pengadilan Negeri Padang Klas I yang akhirnya dikabulkan. Persoalan ini berlarut-larut tak selesai hingga kini. 
 
Menanggapi hal tersebut, Arteria Dahlan anggota DPR dari Dapil Jawa Timur itu menyerukan agar Komisi III mendatangi lokasi sengketa. “Mereka datang bukan untuk bicara hukum. Mereka datang mengajukan fakta hukum yang harus diperjuangkan," tegas putra Minang kelahiran Jawa Timur itu.
 
Ditegaskannya, semua keputusan pengadilan bisa dibeli. Karena itu dia meminta Komisi III harus datang ke Padang untuk melihat langsung ke lapangan. 
 
"Yang bermain dengan kasus ini harus diselesaikan. Tidak ada urusan tanah yang dimenangkan rakyak kecil, karena mereka tidak punya uang,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
 
Arteria yang juga berprofesi sebagai advokat ini, sangat berpengalaman menangani perkara tanah yang melibatkan rakyat kecil. Katanya, publik jangan begitu saja percaya pada putusan pengadilan yang mengadili sengketa tanah, apalagi sengketanya melibatkan pemodal besar.
 
“DPR harus melakukan eksaminasi kembali apakah benar putusan itu dihadirkan untuk rakyat. Kita pecat yang bermain-main dengan kasus ini. Kalau ada yang menunggangi kita bersihkan,” ujarnya.
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang