Bakal Ada Pasal Tersendiri, LGBT Masuk Dalam Draf Rancangan KUHP
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kasus seksual menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau lebih populer dengan sebutan LGBT, berkemungkinan bisa dimasukan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini sedang dibahas di Komisi III DPR RI.
"Delik pidana perzinahan dan perkosaan bisa diperluas, tidak saja melibatkan pria dan perempuan. Tapi bisa juga kepada sesama jenis," kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Aliansi Ulama Madura (AUMA), Rabu (10/1).
Dijelaskan politisi PPP itu, dalam KUHP yang berlaku sekarang, perzinahan yang bisa dipidana adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya masih terikat dalam pernikahan. Kemudian pasangannya mengadu ke polisi.
"Itulah posisi pengertian perzinahan yang ada di KUHP peninggalan Belanda yang berlaku sekarang. Kini, pasal menyangkut perzinahan diperluas. Tidak hanya dibatasi seperti itu, tapi segala bentuk hubungan seksual di luar pernikahan. Hanya deliknya masih delik aduan,” papar Arsul.
Menurut dia, Kini pasal perzinahan masih dirumuskan dan belum mendapat rumusan final. Dalam draf RKUHP, kasus ini ditempatkan dalam pasal 484-488. Peluang kasus LGBT masuk dalam pasal tersendiri dalam KUHP kelak, masih sangat terbuka sperti diinginkan banyak pihak.
“Kalau selama ini perzinahan yang secara tradisional hanya menyangkut hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. Konsep ini diperluas seperti LGBT. Memang rumusannya belum final, tapi pembahasannya sudah sampai ke arah sana. Yang masuk pasal ini seperti perbuatan cabul, pornografi, perkosaan, itu juga akan dipidana,” ungkapnya.
Konsep delik perkosaan nanti tidak hanya laki-laki dengan perempuan, bisa juga laki-laki dengan laki-laki. "Di sinilah ada kejahatan pedofil yang kini marak terjadi dan bisa masuk dalam rumusan RKUHP. Komisi III sudah membahas selama dua tahun RKUHP ini, karena banyak sekali pasal yang diajukan," ujarnya.
Sementara itu, Aliansi Ulama Madura (AUMA) dalam pertemuan tersebut meminta LGBT dimasukan dalam klausul pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “LGBT itu dosa besar dan kami mohon agar dimasukan dalam klausul pembahasan KUHP terutama dalam Pasal 292,” kata Sekjen AUMA Fadholi Muhammad Ilham.
Dia menekankan KUHP Pasal 292 agar tentang pengertian zina itu diperluas, tidak hanya mereka yang beristri atau bersuami. Zina juga dikenakan juga kepada semua orang, baik itu kepada yang bersuami atau tidak bersuami, baik itu laki-lami maupun perempuan, baik itu laki-laki dengan laki-laki, maupun juga perempuan dengan perempuan, baik itu dewasa maupun belum dewasa.
Kemudian terkait LGBT, juga AUMA mohon agar dalam pembahasannya tidak hanya memandang dari segi HAM (Hak Asasi Manusia) ala barat, tetapi juga harus memperhatikan deklarasi HAM di Kairo 1998 yang menyatakan bahwa hukum itu dibentuk bersumber kepada antara lain adalah agama, adat istiadat, kearifan lokal, dan sosial kebudayaan di wilayah setempat.
“Indonesia telah menandatangani hal itu, oleh karena itu tidak ada alasan lagi kalau LGBT tidak dimasukan dalam tindakan Kriminal dan tidak diancam dengan pidana,” paparnya.
Selanjutnya mereka memohon aspirasi dari para ulama yang memperjuangkan bangsa Indonesia khususnya Agama Islam, agar ini dikawal terutama di sidang paripurna DPR. “Kawalan itu sangat kami harapkan, kami khawatir jangan-jangan aspirasi kami ini dibelokan hanya karena gara-gara ingin menjembatani keinginan barat dan orang-orang yang setuju LGBT,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fahri Hamzah meminta ulama selalu memberikan nasehat kepada pemerintah dan pemerintah harus mendengarkan dan melaksanakan nasehat itu. Tanpa nasehat ulama maka pemerintah melenceng dari tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesaia. Karena menurutnya, NKRI berdiri atas perjuangan dan peran serta dari ulama.
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang