Polres Rohul Bekuk Warga Tapung Pemilik Senpi Rakitan
RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Marsim alias SIM (37) warga Jalur 4 Desa 1 Tapung jaya, Kecamatan Tandun, dibekuk tim opsnal Sat Reskrim Polres Rohul, karena diduga memiliki senjata api (senpi) laras pendek rakitan bersama 5 butir peluru caliber 38 mm tanpa izin, Selasa (9/1).
Pelaku ditangkap karena diduga melanggar a. undang-undang darurat No.12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 2, b. undang-Undang No.8 Tahun 1948, c. Perpu No.20 Tahun 1960 d. SK KAPOLRI No.Skep/244/II/1999 dan; SK KAPOLRI Nomor 82 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik.
Kapolres Rohul, AKBP. Yusup Rahmanto melalui Hery Sitorus selaku Paur Humas Polres Rohul, Rabu (10/1) menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP. Harry Avianto, yang menyampaikan bahwa ada warga sipil mengantongi senjata api dan sering membuat resah masyarakat.
Lewat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohul, bersama tim Opsnal bergerak ke lokasi guna memastikan informasi kepemilikan senjata api tersebut. Setibanya di lokasi sekitar pukul 3.00 wib, tim yang dipimpin Kasat Reskrin melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor di jalan kilometer 8 Desa Tandun Barat.
“Oleh tim ops Sat Reskrim Polres Rohul, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan penggeladahan badan, pada selipan pinggang kanan Pelaku ditemukan 1 pucuk diduga senjata api rakitan dan 5 butir peluru caliber 38 mm yang disimpan di saku celananya,” kata Paur Humas Polres Rohul.
Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan lima butir amunisi caliber 38 mm diamankan ke Mapolres Rohul.
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang