Kejari Inhu Bidik 5 Tipikor 2018, Delapan Kasus Incraht di 2017
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu pada tahun 2017 lalu telah berhasil menuntaskan sebanyak 8 kasus korupsi di Inhu. Seluruh kasus tersebut meskipun ada yang berupaya melakukan upaya hukum lainnya hingga tingkat kasasi, namun 8 kasus tersebut sudah incraht (mempunyai kekuatan hukum tetap) termasuk sudah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Delapan kasus korupsi tersebut yakni tindak pidana penyimpangan pada penyaluran Kredit kepada Lembaga Keuangan (KKLK) dari Bank BNI Cabang Rengat kepada KUD
Rahayu Makmur Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku tahun 2011. Tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan pemanfaatan dana bantuan sosial pengadaan cetak sawah seluas 50 hektar di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku (tiga kasus/terpidana tahun 2013). Tipikor pada pembangunan SDN 025 Sekip Hilir kecamatan Rengat (tiga kasus/terpidana yang merupakan kasus tahun 2014).
Dikatakan Kajari Inhu Supardi melalui Kasi Intel, Nugroho Wisnu selain kasus tersebut, saat ini masih dalam tahap persidangan untuk kasus Tipikor Penerbitan surat keterangan ganti rugi lahan pada kawasan hutan di Desa Usul tahun 2006-2013 dengan terdakwa mantan Kepala Desa Usul, Satar Hakim.
Satu kasus lagi tipikor dugaan adanya penyimpangan (mark up) pada pekerjaan pembangunan jaringan internet desa di 19 desa pada Kecamatan Rakit Kulim dengan terdakwa, Charfios Anwar.
Ditambahkan Wisnu, selain itu juga jaksa juga masih melakukan penyidikan terhadap penjualan tanah negara oleh Kepala Desa Sungai Raya di Desa Sungai Raya.
Dugaan adanya pungutan liar pada pengsertifikatan tanah Prona dan Trans Badan Pertanahan Nasional (BPN) di desa Kerubung Jaya Kecamatan Batang Cenaku pada tahun 2016.
"Kejari juga sedang melakukan penyelidikan terhadap 5 (lima) kasus korupsi lainnya di Inhu, namun secara etika belum bisa disebutkan satu persatu, tegasnya.
Selain itu, Wisnu juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan adanya kasus lainnya yang menjadi atensi, namun masih dilaksanakan pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket). Selain itu juga untuk penanganan kasus dalam penggunaan dana APBN, APBD Provinsi dan APBD Inhu haruslah terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan pihak inspektorat, sebelum dilanjutkannya proses penyelidikan. ***
Reporter : Eka Buana Putra
Editor : Rico Mardianto