15 Warga Kampar Buat Laporan Kepolisian Penipuan Joe Pentha Wisata
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau terus mendata korban penipuan yang dilakukan biro perjalanan umrah, Joe Pentha Wisata (JPW). Selain di Polda, pendataan juga dilakukan di seluruh Polres yang ada di Riau.
Diketahui terdapat setidaknya 708 calon jemaah yang mendaftar melalui biro perjalanan tersebut. Angka ini terhitung sejak tahun 2015 lalu. M Yusuf Johansyah (MYJ) selaku pemilik travel disebut calon jemaah, sudah berulang kali menjanjikan pemberangkatan hingga pengembalian uang, namun hingga kini hal itu tidak pernah terealisasi.
Dari banyaknya korban tersebut, baru seratusan orang yang melaporkan ke pihak kepolisian. Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo memaparkan, Polda Riau saat ini masih terus mendata siapa saja pihak yang menjadi korban JPW. "Kita masih menunggu dan menjemput laporan yang ada di wilayah Polda Riau," ungkap Guntur, Rabu (10/1).
Diperkirakannya, di seluruh Riau saat ini masih ada masyarakat yang menjadi korban, namun belum melapor. "Di 12 Satuan Wilayah (Satwil) kita kumpulkan laporan polisi terkait kasus tersangka (MYJ,red) ini. Mana tahu bertambah lagi korban yang belum melapor," sebut Guntur.
Lebih lanjut dikatakannya, dari penyidikan yang sudah dilakukan, Polda Riau sudah menetapkan MYJ sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Diperkirakan, timbul kerugian Rp3,5 miliar dari penipuan keberangkatan calon jemaah umrah ini. "Saksi sudah ada penambahan sampai 19 orang yang diperiksa. Untuk kerugian korban saat ini Rp3,5 miliar," imbuh Guntur.
Sementara itu, pada Rabu pagi, terdapat 15 orang korban dari Kabupaten Kampar mendatangi Polda Riau. Mereka mengaku telah sejak tahun 2016 dijanjikan berangkat namun belum dipenuhi. Padahal mereka sudah membayar biaya sebagaimana yang telah ditetapkan.
15 orang korban JPW tersebut datang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Diantara korban, ada yang harus menjual aset tanah agar bisa memenuhi biaya perjalanan sekitar Rp23 juta per orang.
Hal ini seperti diungkapkan Widyawati, salah seorang di korban yang membuat laporan. Warga Desa Tarantang, Kabupaten Kampar tersebut dijanjikan akan berangkat Januari 2017. "Kebun sudah habis dijual (untuk berangkat). Hasilnya nihil, banyak janji-janji yang diumbarnya dari tahun 2016 lalu, akan diberangkatkan Januari 2017," katanya kepada awak media di Mapolda Riau.
Dia mewakili para korban berharap jemaah umroh Joe Pentha Wisata Travel agar uang yang sudah disetorkan bisa kembali. "Kami ingin uang kami kembali utuh. Kami berharap dengan laporan ini pihak kepolisian dapat memberikan keadilan dan kepastian," harapnya.
Dalam perjalanan perkara ini, selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Penyidik Polda Riau juga telah menyita sejumlah bukti berupa dokumen dan perlengkapan umrah dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor JPW di Jalan Panda Kelurahan Sukajadi, Pekanbaru, Kamis (4/1) kemarin.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Hadi Poerwanto mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Dia memberi sinyal akan ada penambahan tersangka baru dalam perkara yang merugikan calon jemaah umrah dengan total ditaksir mencapai Rp3,9 miliar tersebut. "Ada penambahan tersangka baru. Banti kita sampaikan," tukas Hadi beberapa hari lalu.
Sinyalemen penambahan tersangka baru ini, sebut Hadi dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan Penyidik dalam proses penanganan perkara. Calon tersangka itu, sebutnya, diduga berperan aktif dalam operasional biro perjalanan JPW itu. "Ini sudah dilakukan penyidikan. Memang ada beberapa yang akan ditetapkan (sebagai tersangka)," tegas Hadi.
Seperti diketahui, MYJ pernah dibawa ratusan calon jemaah umrah yang urung diberangkatkan sejak tahun 2015 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Jumat (29/9/2017) sore. Mereka ingin dia diproses karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan miliaran dana umrah. Dari 180 orang jemaah setidaknya sudah disetorkan uang sekitar Rp3 miliar.
MYJ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang