Mahasiswa Desak Kejati Ungkap Dalang Korupsi RTH

Mahasiswa Desak Kejati Ungkap Dalang Korupsi RTH
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pekanbaru, Selasa (9/1/2018) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Riau. 
 
Mereka mendesak, Kejaksaan Tinggi Riau mengungkap dalang di balik kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pekanbaru. 
 
Massa ini juga menuding keterlibatan keluarga pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi Riau dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistim Penyedian Air Minum (SPAM) di Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp50 miliar. Aksi massa AMPER ini didukung sejumlah organisasi intra kampus, diantaranya GMNI, PMII dan GMP.  
 
Koordinator aksi, Dodi Sugiarto dalam orasinya mengatakan adanya indikasi keterlibatan kroni keluarga pejabat tinggi di Pemprov Riau ini. “Proyek SPAM dan korupsi RTH, ada indikasi keterlibatan keluarga pejabat Riau,” ujar Dodi menyebutkan nama-nama yang tidak asing lagi dalam demo-demo mahasiswa sebelumnya di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.
 
Dodi juga menyebutkan ketidakberanian penyidik Kejaksaan Tinggi Riau memanggil para pelaku yang terindikasi dalam korupsi RTH ini, dikarenakan Riau saat ini sedang dalam musim Pilkada.  
 
“Kejati Riau tak berani memanggil mereka. Jangan sampai hanya karena pilkada proses hukum mandek,” sebut Koordinator Lapangan Riski Ananda Pablo yang turut berorasi.
 
Selain dugaan korupsi RTH, pendemo juga mendesak Kejati Riau memeriksa intensif salah satu tersangka RTH, Ikhwan Sunardi. Dia (Ikhwan,red), juga merupakan Ketua Pokja Mega Proyek SPAM yang terpusat di Rohil. Ada dugaan penerimaan fee 15 persen dari total proyek Rp50 miliar,’’ lanjut Dodi menimpali.
 
Menurut Dodi, dalam proyek ini adanya keterlibatan campur tangan keluarga pejabat Provinsi Riau, dalam proyek ini. “Mendesak Kejati Riau menelusuri dugaan keterlibatan campur tangan orang-orang yang berada dalam jalur kekuasaan serta keterlibatan keluarga dari pejabat di Pemprov Riau,” ujarnya. 
 
Setelah sekitar satu jam berorasi, lima orang perwakilan pendemo kemudian diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan. Usai pertemuan, Muspidauan memaparkan, dalam perkara RTH ada tiga orang tersangka yang kini sudah dilakukan penahanan. “Terhadap tiang orang ini kita siapkan berkas selama 60 hari. Bisa diperpanjang,” terang Muspidauan.
 
Sementara itu, terkait tudingan pendemo bahwa ada keterlibatan keluarga pejabat Provinsi Riau, dalam korupsi teraebut, Muspidauan mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan pembuktian. “Dalam penyidikan, kita perlu pembuktian. 
 
Kita tunggu di persidangan ngomong atau tidak mereka (tersangka,red). Misalnya mengaku di persidangan sudah menyetor pada pihak tertentu. Itu akan diperdalam,” pungkas Muspidauan.
 
Usai pertemuan itu, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. Selama aksi, jalur lalulintas terpantau aman lancar. ***
 
 
Reporter : Dodi Ferdian
Editor      : Nandra F Piiang