Bandar Narkoba Diringkus di Perhentian Raja

Bandar Narkoba Diringkus di Perhentian Raja
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Berkat koordinasi antara Satres Narkoba Polres Kampar dengan Polsek Perhentian Raja Kabupaten Kampar, berhasil meringkus seorang bandar sabu-sabu di Jalan Raya Pekanbaru - Taluk Kuantan, tepatnya di depan Mapolsek Perhentian Raja pada Senin (8/1/2018) malam sekira pukul 21.30 WIB. 
 
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AK alias AL (LK 38) warga Dusun I Domo Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
 
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis sabu seberat 12,7 gram, 2 buah HP, 1 unit mobil Daihatsu Ayla serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. 
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (8/1/2018) sore, ketika pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa AK yang sudah menjadi target Sat Res Narkoba Polres Kampar ini akan menjemput narkotika jenis sabu-sabu ke Pekanbaru untuk diedarkannya di wilayah Kecamatan Kampar Kiri.
 
Sekira pukul 19.00 WIB, Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid, SH menghubungi Kapolsek Perhentian Raja Iptu Asmardi dan menginformasikan bahwa akan ada mobil pribadi jenis Ayla deng nopol BM-1072-ZG warna abu-abu melintas di jalan Raya depan Polsek Perhentian Raja yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.
 
Sekitar pukul 20.00 WIB, Kasat Narkoba bersama Kaur Bin Ops Sat Narkoba Ipda Aulia Rahman tiba di Polsek Perhentian Raja dan langsung berkoordinasi dengan Kapolsek untuk penyergapan bandar sabu-sabut tersebut.
 
Selanjutnya Kapolsek Perhentian Raja mengumpulkan 15 Personel untuk bergabung mem-back-up anggota Sat Res Narkoba Polres Kampar menyergap AK.
 
Pada pukul 21.00 WIB, mobil yang menjadi target Kepolisian ini melintas dengan kecepatan tinggi dan dilakukan pengadangan dengan cara melintangkan mobil lain di tengah jalan. 
 
Saat mobil pelaku ini berhenti, polisi langsung menyergap pelaku dan menggeledah badan pelaku serta mobil yang dikendarainya. Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba di dalam kotak rokok Sampoerna Hijau sebanyak 1 kantong plastik besar.
 
Kemudian disaksikan Kepala Desa Pantai Raja, tersangka AK beserta narkoba yang ditemukan ini dibawa ke Polres kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan bandar sabu-sabu tersebut. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 
 
Iptu Asdi juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolsek Perhentian Raja dan jajarannya. "Berkat koordinasi yang baik ini kita berhasil meringkus bandar narkoba," jelasnya. 
 
Reporter:  Herman Jhoni
Editor:  Rico Mardianto