Pernah Ditahan, Dua Bersaudara Ini Kembali Diciduk Polisi
RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Dua orang laki - laki diamankan Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir di Jalan H. Sadri Tembilahan, Minggu (7/1/2018) sekira pukul 10.00 WIB. Kedua pria yang bersaudara itu merupakan residivis kasus yang serupa.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H, mengatakan bahwa penangkapan terhadap abang adek ini dilakukan karena masyarakat menginformasikan bahwa ada resedivis narkoba, diduga masih sering melakukan transaksi narkotika, di rumahnya.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang lebih mendalam. Setelah diperoleh informasi yang akurat, Personel Sat Res Narkoba dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, langsung melakukan penangkapan, pada saat kedua orang itu, sedang tertidur didalam kamar rumahnya.
Petugas kemudian mengeledah badan dan rumah tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
"Mereka yakni berinisial NZD alias UP (45), warga Jalan H. Sadri Kelurahan Tembilahan, dan Is alias Kan (43 ), warga Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Tembilahan diamankan bersama barang bukti berupa 1 buah tas warna putih motif bunga yang berisi 2 bungkus plastik berklip, 1 buah tabung kaca pembakar yang masih terdapat sisa sabu - sabu,1 buah gunting pemotong, 1 buah mancis gas, 1 buah kotak rokok Sampoerna yang berisikan, 1 buah tabung kaca pembakar, 1 buah jarum pembakar dan 2 buah pipet plastik, 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 paket sabu - sabu dibungkus plastik klip," pungkasnya.
Saat ini kedua pelaku yang bersaudara itu beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Ramli Agus
Editor: Nandra F Piliang