Ini Tujuan Polda Riau Terapkan Aplikasi e-Sidik
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran mulai menerapkan aplikasi elektronic Penyidikan (e-Sidik). Hal ini dilakukan sebagai upaya transparansi proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran kepolisian.
Dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, masyarakat selaku pelapor maupun para pihak terkait perkara hukum sangat berkepentingan terhadap penerapan aplikasi ini. Mereka bisa langsung melakukan pengecekkan proses hukum yang dilakukan jajaran kepolisian. Aplikasi e-Sidik ini, sebut Guntur, telah dilakukan di seluruh Polres di Riau.
"Intinya masyarakat bisa mengetahui proses hukum sampai di mana. Yang mengandung asas transparansi. Biasanya yang membutuhkan itu korban dan pelapor," ujar Guntur, Jumat (5/1/2018).
Lebih lanjut, Guntur menyebut aplikasi e-Sidik sendiri saat ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasinya dilakukan jajaran kepolisian melalui media sosial berbagi video, Youtube, oleh setiap Polres di Riau.
Sosialisasi ini juga akan diperlombakan bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Nantinya akan ditentukan konsep sosialisasi polres mana yang efektif dan dapat dimengerti oleh masyarakat.
"Nanti kita nilai siapa yang terbaik. Menjadi motivasi bagi kepolisian lainnya untuk (penerapan) e-Sidik. Ada rewardnya juga," sebutnya.
Di Riau, aplikasi ini telah diterapkan di Polresta Pekanbaru. Di sana masyarakat bisa memantau langsung perkembangan penanganan kasus mereka. Yang penting masyarakat harus hafal nomor laporannya untuk menginput data di aplikasi tersebut.
"Aplikasinya bisa dicek di Polresta (Pekanbaru) sudah bisa. Nomor LP (Laporan Polisi, red) harus hafal," pungkas Guntur. ***
Reporter : Dodi Ferdian
Editor : Mohd Moralis