Per Januari 2018 OJK Awasi Aturan, Pengembangan dan Sistem BI Checking
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Terhitung 1 Januari 2018, Bank Indonesia ( BI) secara resmi mengalihkan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan (SIP) atau yang dikenal dengan data BI Checking debitur kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
"Pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan telah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013, dengan berjalannya pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola BI dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK secara paralel selama periode April- 31 Desember 2017 kemarin," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad melalui Kepala OJK Perwakilan Riau, Yusri, Kamis (4/1) di kantornya.
Selama masa transisi tersebut, BI dan OJK telah melakukan koordinasi yang sangat baik, khususnya dalam penyempurnaan ketentuan dan pengelolaan SID serta penyusunan pengaturan dan pengembangan SLIK OJK. Dengan pengalihan fungsi tersebut, BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh Pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017.
Selanjutnya, pengelolaan sistem informasi perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK melalui SLIK. SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan.
"Jadi bagi massyarakat yang bermaksud memperoleh Informasi Debitur Individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor OJK dan tidak ke BI lagi. Dengan memperoleh informasi perkreditan, tentunya diharapkan akan membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akuran dan mendorong akses pendanaan yang lebih inklusif, murah dan mudah," tuturnya.
Dimana tujuannya, agar para penyedia dana pun dapat menyalurkan dana dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Pengalihan fungsi pengelolaan Sistem Informasi Kredit kepada OJK ini, tidak akan mengurangi pelayanan yang selama ini telah dilakukan sebelumnya oleh BI.
Nasabah dan masyarakat serta pemilik dana tetap akan mendapatkan akses informasi pendanaan yang inklusif, murah dan mudah serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk untuk mendukung kebijakan dan pengambilan keputusan lembaga negara dan pemerintahan lainnya. Untul informasi yang lebih rinci, maka debitur bisa melakukan akses di www.ojk.go.id.
Sementara itu, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Riau, Siti Astiyah menuturkan bahwa pengalihan tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2018 kemarin, jadi seluruh data sudah dilakukan pemindahan terkait fungsi pengawasan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam kondisi perbankan yang sehat dengan aturan yang tepat.
Menurutnya, Bank Indonesia dan OJK akan senantiasa bekerjasama dan berkoordinasi sehingga diharapkan akan diperoleh keseimbangan yang tepat terkait bauran kebijakan antara makroprudensial dan mikroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dengan proses pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan ini, maka proses bisnis di bank tetap berjalan sebagaimana biasanya dan masyarakat, khususnya nasabah dapat tetap melakukan kegiatan transaksi dengan perbankan sebagaimana ketika pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia.
“Melalui pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank ke Otoritas Jasa Keuangan ini maka kedepan fungsi pengawasan terhadap lembaga keuangan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi guna mendukung terciptanya sistem keuangan yang makin stabil dan kokoh," pungkasnya.
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang