Sepanjang 2017, Ini Kasus Terbanyak Disidang di PN Pekanbaru

Sepanjang 2017, Ini Kasus Terbanyak Disidang di PN Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Tindak pidana penyalahgunaan narkoba mendominasi perkara yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sepanjang tahun 2017. Dalam tindak pidana itu, terdapat 3 orang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati.
 
Hal itu diungkapkan Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting, Selasa (2/1). Dikatakannya, perkara narkoba disidang bersama 32 tindak pidana umum (pidum) lainnya. 
 
"Ada 32 tindak pidana umum dengan jumlah 1.156 perkara yang telah diproses di sini (PN Pekanbaru,red). Tindak pidana narkoba paling banyak, dengan jumlah 396 perkara," ungkap Martin Ginting.
 
Tindak pidana berikutnya yang diproses di PN Pekanbaru, adalah tindak pidana pencurian dengan 331 perkara, penggelapan dengan 92 perkara, penadahan dengan 58 perkara, perjudian dengan 53 perkara, dan penganiayaan dengan 46 perkara.
 
"Selanjutnya, penipuan dengan 44 perkara, perlindungan dengan anak 37 perkara, pembunuhan dengan18 perkara, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga,red) dengan 14 perkara, pemalsuan dengan surat 14 perkara, lalulintas dengan 10 perkara, dan sisanya perkara-perkara lainnya," terang Martin.
 
Lebih lanjut dikatakannya, sepanjang tahun 2017, majelis hakim di PN Pekanbaru ada menjatuhkan vonis tertinggi, yakni hukuman mati kepada terdakwa narkoba.
 
"Di tahun 2017, dalam perkara tindak pidana umum ada 3 orang yang divonis mati. Ketiga orang itu, terdakwa narkoba dengan jumlah barang bukti sebanyak 5 kilogran sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi. Ketiga orang yang divonis mati ini perkaranya sama. Atas vonis mati itu, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, dan saat ini sedang berproses," pungkas Martin.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang