Korupsi Rp4 M, Mantan Kacab BRIAgro Pekanbaru Terancam Sidang Inabsentia

Korupsi Rp4 M, Mantan Kacab BRIAgro Pekanbaru Terancam Sidang Inabsentia
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Hingga kini mantan Kepala Cabang BRIAgro Pekanbaru berinisial SH (54) tidak diketahui keberadaannya, dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Hal itu membuat tersangka kasus dugaan rekayasa kredit di BRIAgro Pekanbaru tahun 2009-2010 tersebut terancam menjalani persidangan secara inabsentia.
 
Hal itu demi kepastian hukum dan dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan tersebut. 
 
"Dalam penanganan tindak pidana korupsi, tidak hanya terkait hukuman badan. Namun juga menyangkut penyelamatan kerugian keuangan negara sesuai Pasal 38 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Azwarman, Jumat (29/12/2017).
 
Untuk itu, kata Warman, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengajukan perkara ke pengadilan dengan cara inabsentia atau tanpa kehadiran tersangka. 
 
"Kalau ditunggu-tunggu, kapan kita bisa melakukan penyelematan kerugian negara. Karena dipersidangan lah bisa diketahui apakah tersangka bersalah atau tidak. Jika bersalah, tentu ada pertanggungjawabannya, termasuk pengembalian kerugian negara," lanjut Warman. 
 
Masih terkait pengembalian kerugian negara, Warman menyebut tidak hanya ditunggu dari proses persidangan. Pihaknya juga terus memaksimalkan pemulihan aset di dalam proses penyidikan yang masih berjalan. 
 
"Kalau ada itikad baik sekarang dari pihak-pihak yang menikmati (pencairan kredit), silakan sampai ke kami," pungkas Warman seraya menyebut pihaknya memperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp3 miliar lebih dari plafon kredit Rp4 miliar.
 
Seperti diketahui, SH ditetapkan ke dalam DPO sejak 21 Desember 2017. Langkah itu dilakukan lantaran SH tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Meski telah dilakukan upaya pencarian, namun SH tak juga ditemukan.
 
Selain SH, penyidik juga menetapkan seorang oknum di PT Perkebunan Nasional (PTPN) V Pekanbaru berinisial JYH (58) sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pada 5 Desember 2017.
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua puluhan orang saksi, baik dari pihak BRIAgro Pekanbaru, debitur, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hulu (Rohul), dan saksi ahli dari Universitas Riau (UR).
 
Dari penyidikan tersebut, Penyidik meyakini keterlibatan kedua tersangka dalam pencairan kredit di bank yang saat itu bernama Bank Agro Cabang Pekanbaru senilai Rp4 miliar.
 
Dalam perjalanan perkara ini, kedua tersangka telah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari keduanya, hanya JYH yang memenuhi panggilan penyidik. JYH diduga sebagai pihak yang mengatur dan mencari debitur kredit, beserta agunan yang dijaminkan ke bank, karena sebagian debitur adalah bawahan dan keluarganya. Dia juga diduga menikmati uang pencairan itu. Sementara SH selaku Kacab BRIAgro Pekanbaru yang diduga tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana mestinya terkait proses verifikasi dan pencairan kredit.
 
Kasus ini terjadi pada tahun 2009-2010. Saat itu, BRIAgro (sebelumnya Bank Agro) Cabang Pekanbaru, memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.
 
Adapun total kredit yang diberikan sebesar Rp4.050.000.000 terhadap 18 debitur tersebut, masing-masing jumlahnya bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.
 
Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda. Agunan berupa kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRIAgro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.
 
Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena para debitur tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.
 
Dalam kasus ini ada satu orang lagi yang diduga turut bertanggungjawab. Yang bersangkutan dalam perkara tersebut juga pernah bekerja di PTPN V Pekanbaru, dan memiliki peran yang sama dengan JYH. Namun yang bersangkutan telah meninggal dunia.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto