Pemilik Joe Pentha Wisata Travel Diperiksa Pekan Depan, Ini Ancaman Jika Tak Hadir
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dalam waktu dekat, M Yusuf Johansyah akan menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umrah. Jika tak hadir, pemilik Joe Pentha Wisata Travel itu terancam dijemput paksa.
Proses pemeriksaan Johan dijadwalkan dilakukan pekan depan. Hal itu sebagaimana diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, AKBP Hady Purwanto, Rabu (27/12/2017).
"Untuk (dugaan penipuan dan penggelapan calon) umrah kita sudah melakukan penyidikan. Dari penyidikan yang kita lakukan, mudah-mudahan, minggu depan kita panggil tersangkanya. Pemiliknya," ungkap Hady saat dikonfirmasi riaumandiri.co melalui sambungan telepon.
Dalam pemeriksaan itu nantinya, kata Hady, akan diketahui fakta-fakta hukum. "Nanti kalau sudah kita panggil yang bersangkutan dengan fakta-fakta yang kita temukan, nanti langkah-langkah berikutnya akan kami sampaikan," lanjutnya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Johan diketahui telah pernah dipanggil untuk dimintaketerangannya sebagai saksi. Namun dua panggilan yang dilayangkan, tidak ada satupun yang dipenuhinya. Terkait hal ini, Hady menegaskan jika Johan tetap keukeuh tidak hadir, pihaknya mempertimbangkan akan melakukan upaya paksa. "Kita lakukan upaya paksa," singkatnya menegaskan.
Dalam kasus ini, setidaknya ada 708 calon jamaah yang mendaftar ke biro perjalanan yang dulu bernama JP Madania. Angka tersebut terhitung sejak 2015 lalu hingga sekarang. Johan sebagai pemilik biro perjalanan berulang kali menjanjikan pemberangkatan hingga pengembalian uang, namun tidak pernah terealisasi sampai tahun ini.
Johan pernah dibawa ratusan calon jemaah umrah yang urung diberangkatkan sejak tahun 2015 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Jumat (29/9/2017) sore. Mereka ingin Johan itu diproses karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan miliaran dana umrah. Dari 180 orang jamaah setidaknya sudah disetorkan uang sekitar Rp3 miliar.
Saat ini juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi, lima di antaranya berasal dari perusahaan, sisanya dari pihak maskapai dan calon jemaah yang menjadi korban. Rencananya akan ada ratusan calon jamaah gagal berangkat bakal diperiksa.
Johan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.***
Reporter : Dodi Ferdian
Editor : Mohd Moralis