Terkait Limbah PT SUN, Kadis Lingkungan Hidup Kuansing Minta Warga Buat Pengaduan
Selasa, 26 Desember 2017 - 19:10 WIB

Limbah padat tandan kosong yang dibuang PT SUN di pinggir jalan umum. (Foto: RMC/Suandri)
RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN – Terkait adanya keluhan warga Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi atas limbah padat tandan kosong yang dibuang PT Sinar Utama Nabati di tempat umum, mendapt respon Dinas Lingkungan Hidup Kuansing.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuansing Jefrinaldi ketika dikonfirmasi Riaumandiri.co, Selasa (26/12/2017), mengatakan untuk menindaklanjuti temuan masyarakat atas limbah padat tersebut harus ada pengaduan secara resmi dari pihak dirugikan atau elemen lainnya.
"Baru ada dasarnya pihak Dinas Lingkungan Hidup turun ke lapangan, andai kata tidak ada bagimana kami nantinya akan turun ke lapangan untuk mengecek serta membuat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau dan Kementerian Lingkungan di Pusat," katanya.
Kata Jefrinaldi, laporan resmi tersebut menjadi dasar bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuansing untuk turun ke lapangan. Menurutnya sampai saat ini pihaknya belum mendaptkan laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan atas pembuangan limbah tersebut. "Andai kata ada laporan tentu akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ditambahkannya, mengenai apakah limbah tandan kosong sawit tersebut dikatogorikan limbah dan atau merusak lingkungan, menurutnya hal itu bukan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.
"Tetapi untuk memastikan apakah itu limbah atau tidak tentunya diuji dulu di laboratorium, dari hasil uji lab tadi baru dapat disimpulkan untuk diambil tindakan. Oleh sebab itu, sekali lagi, tolong dibuatkan pengaduan atau laporan, akan kami respon dengan cepat,” ucapnya.
Secara terpisah, Zubirman, salah seorang warga Kuansing kepada Riaumandiri.co mengatakan sangat menyesalkan pernyataan Kadis Lingkungan Hidup Kuansing, yang mengatakan menunggu laporan dari masyarakat atau pihak lainnya dulu baru turun ke lapangan.
“Acuannya kan sudah ada diekspos di media massa, TKP-nya sudah jelas, bukankah tinggal menindak lanjuti dengan melakukan investigasi ke lapangan, di mana limbah tandan kosong sawit tersebut dibuang, kenapa harus menunggu laporan baru bergerak. Aneh," kata Zubirman.
Reporter: Suandri
Editor: Rico Mardianto
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Mantan Kades di Bengkalis Masuk Penjara, Ini Perkaranya
- Perampokan Bersenjata Api di Kandis, Uang Rp75 Juta Dibawa Kabur
- 875 Botol Miras Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Riau
- Status Tahanan Kota Pesakitan Korupsi di Kuansing Luput dari Pantauan Pidsus Kejati Riau
- Dua Pengedar Ganja 40 Kg di Rohil Divonis 15 dan 12 Tahun Penjara
- 3 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Sungai Enok Segera Disidang