Tak Penuhi Panggilan, Kejari Siak Tetapkan Direktur PT DTD Sebagai DPO

Tak Penuhi Panggilan, Kejari Siak Tetapkan Direktur PT DTD Sebagai DPO
RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Direktur PT Dimensi Tata Desantara, Abdul Hakim sudah 3 kali tidak hadir memenuhi panggilan Kejari Siak dalam kasus dugaan korupsi Sistem Keuangan Desa (Sumkudes) Pemerintah Kabupaten Siak. Panggilan ketiga yang diabaikan oleh Abdul Hakim hari Selasa 5 Desember 2017 lalu.
 
“Abdul Hakim merupakan tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi Simkudes. Ia dipanggil sebagai saksi terhadap terdakwa Abdul Razak, namun sudah 3 kali berturut-turut mangkir. Untuk itu mulai hari Kamis (14/12/2017) dia di tetapkan sebagai Data Pencarian Orang (DPO) Kejari Siak," tegas Kepala Kejari Siak Zondri melalui Kasi Pidsus Immanuel Tarigan kepada Riaumandiri.co, Senin lalu di ruang kerjannya.
 
Lanjut Immanuel menjelaskan, bahwa PT Dimensi Tata Desantara adalah rekanan dari Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMPD) Siak. Abdul Hakim merupakan direktur perusahaan itu. Setiap dokumentasi pada program Simkudes dari pihak rekanan ditandatangani oleh Abdul Hakim.
 
Menurutnya, Kejari Siak sudah melakukan upaya paksa terhadap Abdul Hakim, namun belum berhasil. Panggilan pertama untuk dia pada 15 November 2018, selanjutnya panggilan kedua pada 23 November 2017, dan panggilan ketiga 5  Desember 2017. Ketiga panggilan itu diabaikan begitu saja oleh Abdul Hakim.
 
”Setelah proses hukum berjalan pada kasus dugaan korupsi Simkudes 2015 itu, didapatkan kesimpulan untuk menaikan status Abdul Hakim menjadi tersangka. Karena sudah berkali-kali tak penuhi panggilan,  Abdul Hakim ditetapkan sebagai DPO. Surat DPO akan kita sampaikan ke Polres Siak dan Kejati," pungkasnya dengan tegas.
 
Reporter: Sugianto
Editor: Nandra F Piliang