Menang Prapid, Berkas Poniman Malah Limpah ke PN, Kajari: Kami Bukan Termohon
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Meski menang praperadilan dengan putusan penetapan tersangkanya tidak sah, Poniman tidak serta merta bebas dari sel tahanan. Bahkan berkas perkaranya tetap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terang hal ini disayangkan pihak keluarga Poniman.
Poniman (46) ditetapkan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa SKGR atas lahan yang terletak di Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir. Perkara ini juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka dan telah menjalani proses persidangan. Mereka, yaitu tiga mantan lurah di Pekanbaru, Gusril, Fadliansyah, dan Budi Marjohan, serta Agusman Idris.
Menilai penetapan status tersangkanya janggal, Poniman kemudian mengajukan praperadilan ke PN Pekanbaru, di mana Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru sebagai termohon. Menariknya, di tengah proses persidangan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, dan proses penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atau tahap II. Poniman selanjutnya menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Adapun putusan praperadilan Nomor: 27/Pid.Prap/2017/PN.PBR tanggal 20 Desember 2017, pihak pengadilan menerima permohonan itu untuk sebagian. Pengadilan memutuskan surat perintah penyidikan, surat perintah penyidikan lanjutan, dan status Poniman sebagai tersangka, yang dikeluarkan termohon tidak sah. Juga, tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Poniman tidak sah secara hukum. Untuk itu, termohon diperintahkan untuk mengeluarkan Poniman dari tahanan.
Karena statusnya telah menjadi tahanan Kejari Pekanbaru, Poniman melalui tim kuasa hukumnya, meminta pihak Kejaksaan mengeluarkan Poniman dari Rutan.
"Kamis (21/12/2017) sekitar pukul 14.00 WIB, salinan putusan sudah didapat. Kami ajukan permohonan pelelepasan Poniman dari Rutan, tetapi Kejari tidak mau melakukan proses administrasi pelepasan Poniman dari Rutan. Bahkan pihak-pihak terkait di Kejari Pekanbaru seolah-olah hilang dan tak bisa dihubungi," ungkap Iskandar Halim, Jumat (22/12/2017).
Bahkan, di sore harinya, kata Iskandar, pihak Kejaksaan melimpahkan berkas perkara kliennya ke PN Pekanbaru. Poniman tetap akan dilroses sidang, meskipun telah dikabulkan praperadilannya. "Ini yang kami sayangkan. Putusan praperadilan kita diterima, kok Pak Poniman tak dikeluarkan. Malah berkasnya dilimpahkan ke pengadilan," sesalnya.
Tidak terima hal itu, Iskandar menegaskan pihaknya akan melaporkan pihak Kejari Pekanbaru ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau. "Kita juga akan mempertimbangkan melaporkan hal ini ke Komnas HAM. Karena ini jelas hak asasi klien kami dirampas," pungkasnya.
Sementara, istri Poniman bernama Marni, menyebut suaminya telah dua bulan berada di dalam sel tahanan. Ini tentu membuat kondisi keluarganya terpukul. Poniman sebutnya, merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi dirinya dan 4 orang anak.
"Selama di penjara, kebutuhan kami ditanggung keluarga lain. Bapak pun dalam keadaan sakit karena pembengkakan otot pinggang. Menurut dokter, dia harus menjalani terapi berkala," sebut Marni.
Untuk itu, dia berharap agar suaminya segera dibebaskan. "Kami berharap bapak-bapak yang terhormat membebaskan suami saya. Dia kan tidak bersalah. Putusan praperadilannya sudah keluar," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto, dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidaklah termasuk para pihak termohon yang dalam putusan praperadilan itu. "Kami bukan termohon," singkat Kajari.
Lebih lanjut, Kajari mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke PN Pekanbaru. "Perkaranya sudah kami limpahkan ke PN Pekanbaru. Biar nanti PN yang akan menentukan sikap lebih lanjut atas perkara tersebut," tandas Kajari Pekanbaru, Suripto Irianto.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto