BPJS Kesehatan Sosialisasikan Penerapan Sistem Close Payment

BPJS Kesehatan Sosialisasikan Penerapan Sistem Close Payment
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Guna menginformasikan penerapan sistem baru pembayaran iuran kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Pekanbaru menggelar sosialisasi penggunaan sistem close paymet bagi badan usaha yang ada di Pekanbaru. 
 
Dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti sebanyak 300 badan usaha ini, penerapan sistem baru tersebut dicanangkan akan diimplementasikan di tahun 2018 mendatang, mengingat banyaknya badan usaha yang ada di Pekanbaru yang masih menggunakan sistem open payment. 
 
“Dulu memang sistem pembayaran yang dilakukan adalah open payment atau pembayaran terbuka, sekarang beralih menjadi close payment. Dimana dalam sistem baru ini, setiap Badan Usaha membayarkan tagihan iuran sesuai dengan tagihan yang muncul, tidak boleh kurang tidak boleh lebih," ujar Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Willy Galtieri di sela acara Sosialisasi Close Paymet BPJS Kesehatan, Kamis (21/12) di Hotel Grand Suka Pekanbaru. 
 
Dikatakannya, Close Payment System atau Sistem Pembayaran Tertutup adalah sistem pembayaran   iuran JKN-KIS yang hanya dapat dilakukan sesuai dengan  jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS  Kesehatan.  
 
Iuran JKN-KIS yang dibayarkan tersebut hanya dapat dibayarkan untuk 1 bulan atau lebih dari 1 bulan (double) sebesar kelipatannya yang dilakukan di awal.
 
“Intinya setiap badan usaha harus membayarkan  jumlah tagihan sesuai yang ditagihkan oleh BPJS   Kesehatan. Tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai kelipatannya. Jika tidak, maka tidak akan   diterima oleh sistem di chanel pembayaran, akibatnya iuran tidak terbayarkan dan kartu akan nonaktif di bulan berikutnya," paparnya. 
 
Dijelaskan juga, sistem ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan akuntabilitas penerimaan iuran dari Pekerja Penerima Upah Badan Usaha sehingga perlu dikembangkan Sistem Pembayaran Tertutup atau Close Payment System.
 
Oleh sebab itu, jelang diberlakukannya Close Payment System tahun 2018 mendatang, Willy mengatakan pihak BPJS Kesehatan sedang melakukan upaya rekonsiliasi data, untuk menyamakan data yang dimiliki oleh badan usaha dan BPJS Kesehatan sehingga nantinya tidak ada selisih lagi.
 
“Jadi hingga akhir Januari nanti, ada sekitar 3.000 badan usaha yang akan kita berikan sosialisasi,” jelasnya.
 
Selain itu, ditambahkan Willy, untuk memberikan kemudahan bagi peserta khususnya BU, BPJS kesehatan juga telah meluncurkan aplikasi new e-dabu. 
 
"Jadi selain sosialisasi, kita juga memberikan pemaparan penggunaan aplikasi New E- Dabu bagi Badan Usaha secara langsung yang diberikan dengan dibagi menjadi perkelas masing-masing 25 BU," tambahnya. 
 
Dimana aplikasi ini bisa memudahkan bagi perusahaan atau BU untuk melakukan pengecekan jumlah tagihan, penambahan jumlah peserta dengan menginput secara langsung, mutasi peserta, pengurangan dan bisa memilih faskes. Dengan nama aplikasi New E-Dabu. 
 
Hadir dalam sosialisasi tersebut sebagai narasumber Kepala unit Penagihan dan keuangan BPJS kesehatan Cabang Pekanbaru, Erwin Fadhillah.
 
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang