Bupati Bengkalis: Jangan Membenarkan yang Biasa
RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin minta seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti setiap laporan hasil pemeriksaan (LHP) sesuai tenggat waktu yang ditentukan peraturan perundangan-undangan.
"Apa pun rekomendasi yang diberikan aparat pemeriksaan, baik itu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tindaklanjuti dengan cepat, tepat, dan valid. Jangan ditunda-tunda. Tindaklanjuti sesuai rekomendasi secara tuntas," ujarnya.
Bupati Amril menegaskan itu usai mengikuti gelar pengawasan dan pemutakhiran data tindak LHP lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2017, Rabu (20/12/2017).
Rapat yang digelar dan ditaja Inspektorat Kabupaten Bengkalis tersebut, dilaksanakan di ruang pertemuan lantai II Inspektorat Kabupaten Bengkalis.
Selain Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Bengkalis H Arianto dan Inspektur Suparjo, hadir sebagai narasumber dalam rapat yang diikuti seluruh kepala perangkat daerah itu, di antaranya Kepala BPK RI Perwakilan Riau yang diwakili Kepala Sub Auditorial Riau II, Johny Indra Kencana.
Kemudian Kepala Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Riau Dikdik Sadikin dan Inspektur Provinsi Riau Evandes Fajri.
Di bagian lain, orang nomor satu di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini mengingatkan, agar setiap kegiatan benar-benar dilaksanakan dengan intgeritas dan komitmen yang benar-benar sesuai regulasi. Sekecil apa pun tidak melakukan penyimpangan.
Selain itu, sesuai arahan Kepala Perwakilan BPKP Riau, Bupati juga berharap agar dalam melaksanakan kegiatan, setiap aparatur di daerah ini senantiasa membiasakan yang benar.
"Bukan membenarkan yang biasa, sebab yang biasa itu belum tentu benar. Patuhi segala ketentuan. Sekecil apa pun, jangan lakukan penyimpangan. Lengkapi seluruh administrasi pelaksanaan kegiatan. Bekerjalah sesuai aturan," pesannya.
Bupati Amril juga mengingatkan, agar setiap perangkat daerah senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan inspektorat jika mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti rekomendasi LHP.
Reporter : Usman
Editor : Rico Mardianto