Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah dan Dua Tersangka Diamankan, Begini Modusnya

Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah dan Dua Tersangka Diamankan, Begini Modusnya
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita 42 dus rokok merek Luffman yang diduga ilegal tanpa cukai, senilai ratusan juta rupiah. Bersama barang bukti, dua orang tersangka turut diamankan.
 
Dua orang yang menjadi tersangka yang diamankan tersebut berinisial AS dan T. Keduanya merupakan sopir truk pembawa sepeda motor dari Jakarta ke Medan. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan Sabtu (16/12/2017).
 
Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Gidion Arif Setyawan, melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Hasyim Risahondua mengatakan, penangkapan terhadap upaya peredaran rokok tanpa cukai ini bermula dari informasi yang diterima jajarannya tentang modus baru yang dilakukan tersangka.
 
''Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada truk fuso yang memuat sepeda motor dari Jakarta menuju Medan. Di Keritang, mereka memuat rokok tanpa cukai,'' kata Hasyim.
 
Berdasarkan informasi itu, tim dari Subdit I Ditreskirmsus Polda Riau melacak keberadaan truk tersebut. Saat berada di Pelalawan, dua truk diberhentikan. Dua sopir yang mengemudikannya langsung diamankan.
 
Dari dua orang sopir ini didapati informasi bahwa rokok dititipkan oleh seorang berinisial G dan akan dibawa ke Manggala Junction, Rokan Hilir (Rohil). "Satu kendaraan memuat 21 dus rokok. Dua truk ini totalnya 42 dus rokok,'' terangnya.
 
Dalam membawa rokok ilegal ini, dua orang sopir menyembunyikan rokok dalam kardus helm sepeda motor yang dibawa oleh truk tersebut. Menurut Hasyim, apa yang dilakukan pelaku ini merupakan modus baru, dengan menyusupkan bersama helm di belakang bagasi truk. "Terbukti itu adalah rokok tanpa cukai," tegasnya.
 
Rokok yang disembunyikan ini adalah Luffman dengan tiga varian. Yakni berwarna merah, abu-abu dan putih.''Dua unit truk berisi 72 unit sepeda motor yang membawa rokok itu sekarang kita amankan di SPN,'' imbuhnya.
 
Kedua tersangka kata Hasyim akan dijerat dengan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2007. Penanganan perkara ini sebutnya akan dikoordinasikan dengan Bea Cukai. "Mereka (dua tersangka, red) hanya penerima jasa membawa. Barang milik G di Keritang, tim sedang mengejar," tegas Hasyim.
 
Dari dua tersangka, AS sudah dua kali membawa rokok ilegal ini. Sementara T baru sekali. Dalam sekali membawa, keduanya diberi upah Rp850.000. "Total dari 42 dus itu ada 33 ribu bungkus rokok. Jika diuangkan nilainya berkisar Rp210 juta," pungkas Hasyim. ***
 
 
Reporter : Dodi Ferdian
Editor      : Mohd Moralis