2 Pelaku Narkoba Diciduk di Desa Ganting Damai Kampar
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Polsek Bangkinang Barat ciduk 2 pengedar narkotika, saat transaksi di sebuah rumah di Dusun Sukun Suka Maju Desa Ganting Damai Kecamatan Salo Kabupaten Kampar pada Kamis (14/12/2017) malam.
Kedua pelaku narkoba yang diringkus aparat Polsek Bangkinang Barat ini adalah JN (30), dan DM (23). Keduanya adalah warga Dusun Sukun Suka Maju Desa Ganting Damai Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
Dari kedua tersangka disita sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 8 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 1 buah bong dari botol aqua, 40 lembar plastik bening pembungkus, 2 unit HP Samsung, sebuah tas sandang coklat bersama dompet kecil bahan jin dan uang tunai senilai Rp680 ribu serta beberapa barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (14/12/2017) malam sekira pukul 20.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung di Dusun Suka Maju Desa Ganting Damai sering dijadikan tempat traksaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan Informasi tersebut Unit Reskrim melapor ke Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar. Selanjutnya jajaran melakukan penyelidikan ke warung tersebut yang diketahui milik JN. Setelah memastikan target, tim Opsnal Polsek Bangkinang Barat langsung menggerebek lokasi transaksi benda terlarang itu.
Petugas mengamankan pemilik warung berinisial JN alias ME dan seorang pengungjung berinisial DM alias DN. Selanjutnya jajaran Unit Reskrim Polsek lantas menggeledah warung tersebut, disaksikan Kades Ganting Damai Ali Abri.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa petugas ke Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba ini.
Kapolsek mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses penyidikan. Ditambahkan Daren bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
Reporter : Herman Jhoni
Editor : Rico Mardianto