Pelaku Usaha Bahan Pokok Bisa Didenda Rp10 Miliar
PEKANBARU(HR)-Disperindag Kota Pekanbaru mengimbau pelaku usaha bahan pokok untuk tidak berspekulasi dan bermain dengan harga bahan pokok, seperti beras. Jika bermain, dapat di denda Rp10 miliar.
"Dalam Undang-Undang No 7 tahun 2014 sangat jelas pada pasal 108 yang berbunyi, memanipulasi data saja tentang kebutuhan pokok hukuman dendanya Rp10 miliar dan hukuman kurungannya paling tinggi empat tahun," terang Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, baru-baru ini.
Untuk pedagang yang bermain harga di pasaran, Disperindag memastikan akan melakukan pengawasan. Di lain sisi hasil koordinasi Disperindag dengan Bulog, sudah dipastikan persediaan beras di Pekanbaru masih sangat mencukupi.
BSPO Bulog tersedia pada saat ini 15.000 ton. Jenis premium yang sudah standbye sekitar 6.500 ton, beras tersebut masuk ke Pekanbaru yang didatangkan dari daerah Wajuk dan Sulawesi Selatan
Dari pantauan Disperindag sejak Senin lalu di pasar tradisional di Pekanbaru, diketahui harga beras masih stabil. Masing-masing untuk harga beras premium Rp13.500 perkilogram untuk merek Topi Koki, sedangkan dengan kualitas medium Rp7.500 perkilogram
"Hari Senin kami diperintahkan Walikota untuk turun ke lapangan. Kita sidak ke beberapa gudang yang terletak di daerah Sukajadi di Jalan Meranti dan di Jalan Jenderal. Yang terjadi mereka kelebihan stok," paparnya.
Naiknya harga beras di Pulau Jawa sama sekali tidak menular ke Pekanbaru. Pasalnya, menurut Disperindag saat ini stok beras di gudang dan distributor beras masih sangat mencukupi. Bahkan distributor yang berada di Pekanbaru masih kebingungan untuk mendistribusi berasnya ke pasaran, sebab jumlah permintaan lebih sedikit dibanding stok tersedia. Dan para distributor tersebut menjamin kepada Disperindag tidak akan ada kenaikan dan kelangkaan beras.(nal)