Fraksi PAN Minta Pelaku Persekusi Ustad Abdul Somad Dipecat sebagai Anggota DPD RI
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Fraksi PAN (F-PAN) DPR RI akan melaporkan Senator asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI paling lambat pada Senin mendatang.
F-PAN meminta agar Arya diberhentikan secara permanen sebagai Anggota DPD RI karena dianggap telah memecah belah NKRI dengan tindakannya yang melakukan persekusi kepada Ustad Abdul Somad saat akan melakukan ceramah agama di Bali beberapa waktu lalu.
"Sore ini saya ke Riau, kalau memungkinkan besok ke Jakarta saya akan datang ke DPD melaporkan kasus ini. Ya paling lambat Senin," kata Jon Erizal, Anggota DPR RI asal Riau saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Jon mengatakan, telah mengantongi bukti-bukti Arya melakukan persekusi kepada Ustad Abdul Somad dari media, serta pernyataan Arya di Twitter yang mengajak organisasi kemasyarakatan di Bali untuk menolak Ustad Abdul Somad
"Bukti-buktinya nanti kita sertakan, biarkan nanti DPD RI yang menelaah. Tapi tuntutan kita jelas, minta Anggota DPD dari Bali yang telah melakukan persekusi diberhentikan secara permanen," katanya.
Jon mengatakan, pelajaran terhadap Arya nanti akan dikomunikasikan dengan empat Anggota DPD RI asal Riau, antara lain Abdul Gaffar Usman dan Intsiawaty Ayus.
"Mereka saya kira memiliki pemahaman sama, karena ini merupakan sikap LAM Riau dan juga telah dilaporkan ke Mabes Polri untuk diambil tindakan hukum. Tapi kita di parlemen hanya soal etika saja," katanya.
Ia menambahkan, agar masyarakat Riau jangan terlalu reaktif, karena kasusnya sudah ditangani polisi dan sisi etikanya ditangani BK DPD RI.
"Kasusnya sama-sama kita kawal agar memenuhi rasa keadilan. Ustad Abdul Somad bukan radikalisme, ceramah agamanya sangat mengejutkan seperti Buya Hamka dan mempunyai kepedulian terhadap nasib suku terasing di Riau," katanya.
Sekretaris F-PAN Yandri Susanto menegaskan Arya harus diberikan pelajaran, karena sikapnya bisa ditiru orang lain untuk melakukan persekusi.
"Polisi harus memprosesnya secara pidana dan DPD memberhentikannya secara permanen sebagai Senator. Kalau tidak diberikan tindakan tegas nanti akan ditiru orang lain. Ini buat pelajaran bagi siapapun agar tidak melakukan tindakan persekusi," katanya
Ia juga meminta LSM yang membantu terjadinya persekusi terhadap Ustad Abdul Somad agar dibubarkan berdasarkan undang-undang Ormas. "Menkumham harus membubarkan organisasi ini berdasarkan Undang-Undang Ormas, pemerintah jangan pandang buluh," kata Yandri.
Reporter: Surya Irawan
Editor: Nandra F Piliang