Dewan Kehormatan PWI Buat Kode Perilaku Wartawan
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) sudah menyelesaikan draf Kode Perilaku Wartawan PWI. Draf ini dibahas intensif dalam Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) DK PWI di Hotel Millennium Jakarta, 12-14 Desember 2017.
"Kode Perilaku Wartawan ini penting untuk pedoman bagi Dewan Kehormatan dalam menegakan harkat dan martabat wartawan anggota PWI," ujar H. Fendri Jaswir, Sekretaris DK PWI Provinsi Riau, Rabu (13/12/2017).
Konkernas DK PWI ini diikuti oleh Ketua dan Sekretaris DK PWI Provinsi se-Indonesia dan DK PWI Pusat. PWI Riau mengirim Ketua DK PWI Riau H. Dheni Kurnia dan Sekretaris DK PWI Riau H. Fendri Jaswir.
Menurut Fendri, selama ini PWI sudah punya Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun, belum bisa menjangkau anggotanya yang melakukan pelanggaran perilaku.
"Dalam Kode Perilaku Wartawan ini diatur kewajiban, larangan dan perilaku yang dilarang. Juga diatur sanksi yang akan diberikan," katanya.
Selain membahas Kode Perilaku Wartawan, Konkernas DK PWI ini juga membahas penyempurnaan Kode Etik Jurnalistik PWI. Juga dibahas tentang kualifikasi ahli pers. Ahli pers ini akan membantu wartawan anggota PWI yang mengalami sengketa pers. ''Nanti akan ada pelatihan ahli pers,'' kata Fendri.
Nantinya, DK PWI akan membuat pedoman organisasi tentang masalah-masalah teknis perilaku ini. DK PWI juga akan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelesaian sengketa pers oleh DK PWI provinsi.
"Sehingga DK PWI Provinsi punya kerangka kerja yang jelas dalam penyelesaian pelanggaran etika, perilaku dan sengketa pers," tuturnya. *** (rls)
Editor: Rico Mardianto