Kuasa Hukum: Permohonan RAPP Terkait SK 5322 Kasus Administratif, Bukan Melawan Negara
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kuasa hukum PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Hamdan Zoelva keberatan dengan pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dr Bambang Hendroyono yang menyebut dikeluarkannya SK.5322/2017 untuk membatalkan SK pengesahan Rencana Kerja Usaha (RKU) sebelumnya yang tidak sesuai dengan kebijakan strategis nasional Pemerintah RI. Padahal upaya yang dilakukan RAPP untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pembatalan RKU tersebut.
"Pernyataan itu tidak benar dan kami memaparkan fakta-fakta sebagai informasi untuk para pemegang kepentingan," kata Hamdan Zoelva di Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Menurut Hamdan, RAPP mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, bulan lalu untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pembatalan RKU yang dilakukan oleh KLHK. Upaya yang dilakukan RAPP bukanlah kasus tuntutan terhadap Pemerintah Indonesia. Pasalnya yang dilakukan RAPP adalah kasus administratif yang memohonkan pembatalan keputusan Menteri yang membatalkan RKU yang masih berlaku hingga akhir 2019.
"Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan-permohonan yang telah diajukan sebelumnya kepada KLHK untuk meninjau kembali keputusannya, namun PT RAPP tidak pernah mendapatkan tanggapannya lagi," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Permohonan tersebut, sambung Hamdan, maka RAPP hanya menggunakan jalur normal yang tersedia bagi warga negara dan entitas Indonesia untuk menerima respon atas permohonan yang diajukannya kepada sebuah lembaga publik atau pejabat publik. Permohonan yang diajukan RAPP juga sesuai dengan undang-undang yang berlaku (UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan), yang seharusnya ditanggapi dalam jangka waktu 10 hari kerja.
"Secara terpisah, kami juga terus menjalin komunikasi dengan KLHK berdasarkan itikad baik untuk merevisi RKU PT RAPP. Sekali lagi kami tekankan, kami terus melakukan proses ini meskipun telah ada putusan Mahkamah Agung tertanggal 2 Oktober yang secara efektif membatalkan Peraturan Menteri LHK No. 17 yang memandatkan revisi RKU tersebut," paparnya.
Seperti diketahui KLHK membatalkan RKU perusahaan pada tanggal 16 Oktober 2017, yang menyebabkan pemberhentian operasional kehutanan di area konsesi. Pada tanggal 24 Oktober, KLHK menyarankan PT RAPP melalui pernyataan di media bahwa perusahaan dapat melanjutkan operasional kehutanan, kecuali untuk penanaman di area yang teridentifikasi dalam peta Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG).
Pemberhentian operasional kehutanan telah menyebabkan 3.200 pekerja dirumahkan selama hampir dua bulan.
Permohonan PT RAPP berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2014 sebagaimana telah diubah oleh PP No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang mencakup pasal masa transisi (pemberlakuan yang tidak berlaku retroaktif) yang melindungi para pemegang lisensi yang telah beroperasi. Selama proses ini, PT RAPP selalu bersikap konsisten dan tunduk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sementara terus berupaya untuk bekerja sama dengan KLHK untuk mencapai solusi yang positif dari diskusi tersebut. (rls/ral)