Korupsi SKPD Ranmor di Bapenda Riau, Ini Tersangka yang Ditetapkan Polda
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Meski terkesan lambat, namun Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengaku tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan bermotor di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, sama dengan sebelum perkara ini disidik ulang.
Demikian diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Gidion Arif Setyawan, Selasa (12/12/2017). Dikatakannya, saat ini proses penyidikan masih menunggu perhitungan kerugian negara dalam perkara ini. Meski begitu, Gidion menyebut pihaknya telah memastikan jumlah berkas yang akan disidik dan dilimpahkan nantinya ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Dispenda (dugaan korupsi SKPD kendaraan bermotor di Bapenda Riau, red) Provinsi Riau masih perhitungan dugaan kerugian negara, sudah fiks (pasti, red) beberapa berkas," ungkap Gidion.
Lebih lanjut Gidion mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka. Nama tersangka tersebut diketahui sama dengan nama yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara yang pernah dikembalikan Jaksa Peneliti sebelumnya.
Meski begitu, Gidion memastikan proses penyidikan perkara masih berlanjut. Tidak tertutup kemungkinan akan adanya penambahan jumlah tersangka. "Dua tersangka. Tapi kalau ada pengembangan (dimungkinkan ada). Tapisetelah ini (penyidikan awal, red) fiks dulu," sebutnya.
Seperti diketahui, kasus ini terbongkar saat anggota kepolisian lalulintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalulintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada SKPD. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Ditlantas Polda Riau. Dari penelusuran yang dilakukan, setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar. Akibat dugaan korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Tahun 2016 lalu, Polda Riau merilis dan dimuat dalam berbagai pemberitaan bahwa sudah menetapkan pegawai instansi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau sebagai tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor. Mereka adalah D dan J. Mereka pegawai rendahan di bawah koordinasi SY, Kepala Seksi Penagiha dan Pembukuan dan WD, Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan.
Dalam perjalanannya, Penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara atau tahap i ke Kejaksaan. Tak ayal, Jaksa Peneliti terpaksa mengembalikan SPDP perkara, dan membuat penyidik terpaksa mengulangi kembali proses penyidikan.
Dalam penyidikan ulang ini, penggeledahan sempat dilakukan terhadap kantor Bapenda Riau, Jumat (8/9) lalu. Dari penggeledahan tersebut, Penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara ini. Meski begitu, hingga kini tidak diketahui perkembangan penanganan perkara tersebut. ***
Reporter : Dodi Ferdian
Editor : Mohd Moralis