Sepanjang 2017, Kejati Riau dan Jajaran Selamatkan Uang Negara Rp17 M

Sepanjang 2017, Kejati Riau dan Jajaran Selamatkan Uang Negara Rp17 M
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sepanjang 2017, Kejaksaan Tinggi Riau dan jajaran telah menyelamatkan keuangan negara sebesar 17 miliar rupiah lebih. Selain itu, Korps Adhyaksa juga menyita aset, baik bergerak dan maupun tidak bergerak, yang diduga terkait perkara korupsi dari 73 perkara yang disidik.
 
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, dalam ekspos penanganan korupsi dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi (HAKI) tahun 2017, di Kejati Riau, Jumat (8/12). Dikatakan Sugeng, kerugian negara berupa uang tunai yang berhasil diselamatkan yakni Rp17.000.725.896,56.
 
"Rinciannya, di tahap penyidikan sebanyak Rp12.719.272.335, dan di tahap penuntutan sebanyak Rp4.281.453.561,56," ungkap Sugeng didampingi Asisten Intelijen (As Intel) Kejati Riau, SP Simaremare, dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.
 
Sementara aset yang telah disita, kata Sugeng, berupa 3 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 1 unit Kamera Nikon D30, kebun sawit seluas 511,3 hektare (ha) senilai Rp20 miliar, tanah seluas 4.335 meter persegi senilai Rp1 miliar, tanah seluas 9.829 meter persegi di Pekanbaru senilai Rp20 miliar, tanah seluas 100 ha di Kampar senilai Rp1 miliar, tanah seluas 95.077,5 meter persegi di Bengkalis senilai Rp700 juta, dan tanah seluas 35 x 157 meter persegi di Bengkalis senilai Rp1 miliar.
 
"Kemudian ada penerimaan negara bukan pajak, yakni pembayaran pidana denda sebanyak Rp1.300.000.000 dan pembayaran uang pengganti sebanyak Rp10.806.745.844," lanjut Sugeng.
 
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, sepanjang tahun 2017, Kejati Riau dan jajaran telah menangani 34 perkara korupsi di tahap penyelidikan. Sedangkan dalam tahap penyidikan sebanyak 73 perkara dan penuntutan sebanyak 94 perkara.
 
"Hasil penyidikan dari kita sendiri sebanyak 53 perkara dan penyidikan dari kepolisian sebnyak 41 perkara," sebutnya.
 
Dari perkara yang ditangani tersebut, kata Sugeng, 57 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pesakitan alias terdakwa korupsi. Tidak hanya itu, dari kalangan DPRD atau Legislatif, BUMN, Wiraswasta, Polri, Pensiunan ASN, aparat pemerintah (pejabat Desa) dan tenaga harian lepas atau honorer pun juga banyak yang menjadi terdakwa pada tahun ini.
 
"Jumlah orang yang sudah berstatus terdakwa dalam tindak pidana korupsi pada tahun ini sebanyak 103 orang. Ini di luar yang masih tersangka dalam penyidikan kita saat ini," imbuhnya. 
 
"Untuk ASN itu sebanyak 57 orang yang menjadi terdakwa, Wiraswasta 23 orang, DPRD 1 orang, BUMN 3 orang, Polri 1 orang, Pensiunan ASN 6 orang, pejabat Desa 7 orang dan honorer 6 orang," sambungnya memaparkan.
 
Masih dikatakan Sugeng, dalam penanganannya, pihak Kejaksaan mengeksekusi 83 orang yang telah berstatus terpidana. Sedangkan yang masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) sebanyak 32 orang.
 
"Dari yang status DPO ini, ada 3 orang yang sudah berhasil kita eksekusi. 2 orang berasal dari Kejari Rohul dan 1 orang dari Kejari Kuansing," sebutnya.
 
Terkait dengan puluhan orang yang masuk dalam DPO, Kejari Pekanbaru dikatakan Sugeng, menjadi Kejari yang paling banyak belum mengeksekusi koruptor.
 
"Di Kejari Pekanbaru ada 18 orang pelaku tipikor yang belum dieksekusi. Lalu di Kejari Bengkalis ada 2 orang, Kejari Inhil ada 4 orang, Kejari Rohul ada 2 orang, Kejari Dumai 1 orang, Kejari Siak 1 orang dan Kejari Kuansing 1 orang juga," pungkasnya.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang