Berkas Perkara Anggota DPRD Bengkalis Segera Dilimpahkan
RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas perkara anggota DPRD Bengkalis, Simon Lumban Gaol terkait kasus tewasnya Glorin Anjelina ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dikatakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Robi Harianto berkas politisi PDI Perjuangan itu sudah rampung dan siap untuk dimejahijaukan. "Berkas sudah siap. Dalam waktu dekat kita limpahkan," ungkap Robi, Kamis (7/12/2017).
Disinggung soal penahanan tersangka, Robi menerangkan tersangka belum dilakukan penahanan karena koperatif dan mendapat jaminan dari keluarga korban.
Selain keluarga korban, Ketua DPRD Bengkalis dan fraksi serta DPC PDI Perjuangan ikut menjamin agar Simon tidak ditahan.
"Dari awal tidak ditahan itu pertama. Kedua, ada surat jaminan dari pihak korban, ketua DPRD dan DPC serta fraksi. Dan yang ketiga dia koperatif. Beliau juga diwajibkan lapor setiap hari Senin, dan dia melapor," ungkapnya.
Sebelumnya, Glorin Anjelina diduga tewas tertabrak mobil dinas anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan Simon Lumban Gaol pada 12 Mei 2017 lalu.
Kala itu, Simon Lumban Gaol bermaksud memundurkan mobilnya yang berada di garasi rumah di Desa Bumbung Duri XIII, Kecamatan Mandau yang sekarang sudah dimekarkan menjadi Kecamatan Bathin Solapan.
Namun tanpa disadari, bocah malang yang merupakan tetangganya berada di belakang mobil. Korban terlindas dan akhirnya meninggal dunia. ***
Reporter : Usman Malik
Editor : Mohd Moralis