Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BRIAgro Pekanbaru

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BRIAgro Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan mantan Kepala Cabang (Kacab) BRIAgro Pekanbaru berinisial SH (54) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa kredit di BRIAgro Pekanbaru tahun 2009-2010. Selain itu, seorang oknum di PTPN V Pekanbaru berinisial JYH (58) juga turut ditetapkan sebagai pesakitan dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua puluhan orang saksi, baik dari pihak BRIAgro Pekanbaru, debitur, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hulu (Rohul), dan saksi ahli dari Universitas Riau (UR).

Dari penyidikan tersebut, penyidik meyakini keterlibatan kedua tersangka dalam pencairan kredit di bank yang saat itu bernama Bank Agro Cabang Pekanbaru senilai Rp4 miliar.

"Telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus (dugaan rekayasa kredit) BRIAgro Pekanbaru, yaitu JYH (58) warga Pekanbaru yang merupakan pensiunan pegawai BUMN PTPN V Pekanbaru, dan SH (54), mantan Kacab BRIAgro Pekanbaru. Penetapan tersangka dilakukan Selasa (5/12) kemarin," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Azwarman, Kamis (7/12/2017).

Kasus ini terjadi pada tahun 2009-2010. Saat itu, BRIAgro (sebelumnya Bank Agro) Cabang Pekanbaru, memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.

JYH diduga sebagai pihak yang mengatur dan mencari debitur kredit, beserta agunan yang dijaminkan ke bank. "Karena sebagian itu (debitur,red) adalah bawahan dan keluarganya. Dia (JYH, red) juga diduga menikmati uang pencairan itu," terang Warman.

Adapun total kredit yang diberikan sebesar Rp4.050.000.000 terhadap 18 debitur tersebut, masing-masing jumlahnya bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda.

Agunan berupa kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRIAgro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.

Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena para debitur tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.

"Sementara SH selaku Kacab BRIAgro Pekanbaru kala itu diduga tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana mestinya terkait proses verifikasi dan pencairan kredit," lanjut Warman.

Lebih lanjut Warman mengatakan, dalam kasus ini ada satu orang lagi yang diduga turut bertanggungjawab. Yang bersangkutan dalam perkara tersebut juga pernah bekerja di PTPN V Pekanbaru, dan memiliki peran yang sama dengan JYH. "Dia oknum pegawai PTPN V, dan sudah meninggal dunia. Perannya sama dengan JYH," imbuh Warman.

Dengan penetapan tersangka ini, sebut Warman, pihaknya kembali akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. "Masih ada pemeriksaan saksi-saksi. Secepatnya kita limpah ke pengadilan," tegas Warman.

Atas perbuatan keduanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dugaan sementara kita, kerugian negara sekitar Rp3 miliar lebih dari plafon kredit Rp4 miliar," pungkas Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Azwarman. ***


Reporter    : Dodi Ferdian
Editor          : Mohd Moralis