Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi di Bappeda Rohil, Begini Reaksi Wan Amir Firdaus

Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi di Bappeda Rohil, Begini Reaksi Wan Amir Firdaus

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Wan Amir Firdaus dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2008-2011. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Bappeda Rohil itu dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Lexy Fatharany dan Sugandi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (6/12/2017) sore. Tidak hanya penjara, JPU juga menuntut Wan Amir membayar denda Rp200 juta atau subsidair 3 bulan penjara.

Selain Wan Amir, JPU juga menuntut tiga terdakwa lainnya, yaitu Pejabat Verifikasi Pengeluaran Bappeda Rohil, Rayudin, Bendahara Pengeluaran Bappeda Rohil tahun 2008- 2009, Suhermanto, dan Hamka selaku Bendahara pengeluaran tahun 2010-2011, dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara. Mereka didenda masing-masing Rp50 juta atau subsidair 3 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3  Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto.

Para terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 miliar. Pasalnya uang itu sudah dikembalikan Wan Amir ke Kejari Rohil pekan lalu. "Kerugian negara sudah dititipkan di kas kejaksaan," lanjut JPU.

Atas tuntutan itu, Wan Amir dan terdakwa lain menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan.

Dugaan korupsi ini berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil.

Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar.

Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan  kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633. Anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan para terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, Wan Amir menyebutkan uang tersebut merupakan milik pribadinya. Beda dengan tiga terdakwa lain yang mengaku setiap tahun membuat SPPD fiktif dan sisa anggaran dikirim ke rekening Wan Amir. ***


Reporter    : Dodi Ferdian
Editor          : Mohd Moralis