Simpan Daun Ganja Kering, Seorang Mahasiswa dan Petani Ditangkap Polsek Singingi Hilir
RIAUMANDIRI.co, TELUK KUANTAN - Polsek Singingi Hilir Polres Kuansing melakukan panangkapan terhadap dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di areal perkebunan kelapa sawit desa Sungai Buluh, Kamis (30/11/2017) pukul 23.00 WIB. Pelaku diketahui berinisial MN (24), seorang mahasiswa dan FR (19) yang merupakan seorang petani.
Kronologis penangkapan 2 orang terduga penyalahgunaa Norkotika jenis daun ganja ini setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dengan adanya informasi tersebut personil polsek singingi hilir yang dipimpin Kanit Intelkam BRIPKA E.H.MARPAUNG beserta 4 personilnya langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian pada pukul 23.00 wib, Personil Polsek Singingi Hilir melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di areal perkebunan kelapa sawit desa sungai buluh.
Selanjutnya Personil Polsek Singingi Hilir melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yakni sebanyak satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik bening, dan paper putih sebanyak 3 lembar.
Kemudian Personil Polsek Singging Hilir juga melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka FR di desa sungai buluh, dan lagi - lagi ditemukan barang bukti yaitu satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas putih di dalam kotak rokok.
"Memang betul, saya mendapatkan informasi dari Kapolsek Singingi Hilir, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja. Bahkan saat ini barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolsek Singgingi Hilir untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto, SH. S.IK melalui Kasubag Humas, AKP, G. Lumban Toruan kepada Riaumandiri.co, Jumat (1/12/2017).
Reporter: Suandri
Editor: Nandra F Piliang